Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Pernikahan sebagai Perlindungan Hukum bagi Pasangan

3 September 2024   10:49 Diperbarui: 3 September 2024   10:53 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran kunci dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia. KUA bertanggung jawab untuk mencatatkan pernikahan di registri resmi dan mengeluarkan akta nikah. Proses ini dimulai dengan pendaftaran pernikahan di KUA setempat sebelum pernikahan dilangsungkan. KUA juga memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum dan administratif telah dipenuhi sebelum menerbitkan akta nikah.

Proses ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen dan persetujuan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, KUA tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjaga integritas hukum pernikahan.

Kesimpulan

Pencatatan pernikahan adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Selain memberikan hak waris yang sah, pengakuan status pernikahan, dan kemudahan dalam pengurusan dokumen administratif, pencatatan pernikahan memastikan bahwa pernikahan diakui secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dicatatkan secara resmi di KUA agar hak dan kewajiban mereka diakui dan dilindungi secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun