Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Pernikahan sebagai Perlindungan Hukum bagi Pasangan

3 September 2024   10:49 Diperbarui: 3 September 2024   10:53 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan setiap individu. Selain aspek emosional dan sosial, pernikahan juga memiliki dimensi hukum yang krusial, salah satunya adalah pencatatan pernikahan. 

Pencatatan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang memastikan hak dan kewajiban pasangan suami istri diakui secara sah oleh negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa pencatatan pernikahan sangat penting dan bagaimana pencatatan tersebut memberikan jaminan hukum bagi pasangan.

Definisi Pencatatan Pernikahan;

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 pasal 1 (1) dan pasal 2 (2) definisi pencatatan pernikahan merujuk pada kegiatan administrasi dan siapa yang mencatat peristiwa pernikahan secara resmi tersebut. Menurut Pasal 1 ayat (1) dari peraturan tersebut, pencatatan pernikahan merupakan proses pengadministrasian yang bertujuan untuk mendokumentasikan kejadian pernikahan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pencatatan tersebut dilakukan melalui pembuatan akta nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Pejabat Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN). Proses ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tercatat secara sah dan diakui dalam administrasi negara.an.

Perlindungan Hukum Melalui Pencatatan Pernikahan

1. Hak Waris

   Salah satu keuntungan utama dari pencatatan pernikahan adalah pengakuan hak waris. Ketika pernikahan telah tercatat secara resmi, pasangan memiliki hak hukum untuk mewarisi harta kekayaan suami atau istri yang meninggal. Tanpa pencatatan pernikahan, pasangan mungkin menghadapi kesulitan dalam mengklaim hak waris mereka, terutama jika ada perselisihan dengan keluarga atau ahli waris sah lainnya.

2. Pengakuan Status Pernikahan

   Pencatatan pernikahan memberikan jaminan hukum bahwa pernikahan tersebut sah di mata hukum. Ini penting untuk memastikan bahwa status pernikahan tidak diragukan oleh pihak ketiga, seperti dalam hal pengurusan dokumen administratif, seperti paspor, akta kelahiran anak, atau saat menghadapi situasi hukum lainnya. Dengan adanya akta nikah, pasangan dapat membuktikan status pernikahan mereka secara sah dan resmi.

3. Kemudahan Pengurusan Dokumen Administratif

   Akta nikah yang terdaftar juga mempermudah proses pengurusan dokumen administratif lainnya. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak, pasangan memerlukan bukti sah pernikahan. Selain itu, dalam kasus klaim asuransi atau perawatan kesehatan, bukti sah pernikahan sering kali diperlukan untuk mengakses hak-hak yang ditetapkan.

Peran KUA dalam Proses Pencatatan

Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran kunci dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia. KUA bertanggung jawab untuk mencatatkan pernikahan di registri resmi dan mengeluarkan akta nikah. Proses ini dimulai dengan pendaftaran pernikahan di KUA setempat sebelum pernikahan dilangsungkan. KUA juga memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum dan administratif telah dipenuhi sebelum menerbitkan akta nikah.

Proses ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen dan persetujuan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, KUA tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjaga integritas hukum pernikahan.

Kesimpulan

Pencatatan pernikahan adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Selain memberikan hak waris yang sah, pengakuan status pernikahan, dan kemudahan dalam pengurusan dokumen administratif, pencatatan pernikahan memastikan bahwa pernikahan diakui secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dicatatkan secara resmi di KUA agar hak dan kewajiban mereka diakui dan dilindungi secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun