Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin wajib memiliki sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Sertifikat tersebut digunakan sebagai syarat agar bisa mendapat buku nikah.
Hal itu disampaikan Agus Suryo Suripto, S. Ag., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah dalam kegiatan Sapa KUA, Senin 25 Maret 2024.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Dirjen Bimas Islam sebagai langkah preventif untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan
menurunkan prevalensi stunting.
"Ditjen Bimas Islam mengambil langkah berani menentukan kebijakan tersebut. Ini menjadi sebuah intervensi yang tepat sasaran dimana calon pengantin diwajibkan mengikuti bimwin," paparnya.
Terkait pelaksanaan bimwin sesi tatap muka dengan penyuluh Kemenag di KUA Agus mengungkapkan materi yang diberikan kini disederhanakan menjadi 4 jpl (jam pembelajaran) saja, dari semula 16 jpl. Cakupannya meliputi menyiapkan keluarga sakinah, psikologi dan dinamika keluarga serta pemenuhan kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.
Sementara untuk sesi menyiapkan generasi berkualitas diserahkan kepada catin supaya datang langsung ke BKKBN agar mendapatkan penyuluhan. Pun untuk sesi kesehatan reproduksi dilakukan oleh penyuluh Kemenkes dengan cara sama. Catin dipersilakan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penyuluhan.
Hukum memaksa masyarakat agar taat aturan karenanya seringkali memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Namun itu hal biasa.
Ia kemudian mengingatkan pemberlakuan Undang-undang lalu lintas mengenai kewajiban mengenakan helm. Sekian tahun protes pada akhirnya masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut.
Agus menekankan kembali pentingnya kesehatan calon pengantin seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, "misalkan ada calon pengantin yang belum memiliki sertifikat bimwin, bisa tetap menikah. KUA tetap dapat melayani. Tapi ada satu proses yang terhenti yaitu pencatatan buku nikah. Buku nikah tidak dapat dicetak selama catin belum mengikuti bimwin."
Agus juga meminta kepada seluruh petugas KUA agar bekerja dengan baik. "Jangan pernah ragu menyampaikan kepada catin bahwa bimwin adalah kewajiban."
Lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan kebijakan tersebut direalisasikan Agus memperkirakan semester pertama 2024 sampai Juli akan mensosialisasikan ke masyarakat kebijakan bimwin adalah kewajiban. Nanti di semester ke dua sistem sudah mengunci, sehingga catin yang tidak mengikuti bimwin maka buku nikahnya tidak dapat dicetak.
Diharapkan dengan adanya bimwin ini akan menjadikan generasi Indonesia jauh lebih sehat. Adapun program ini tidak hanya berlaku bagi catin yang beragama islam saja. Sebagaimana yang Ombudsman sampaikan mengenai KUA layak untuk semua agama maka nantinya setiap catin akan mendapat bimwin dari KUA yang akan disampaikan oleh penyuluh agama masing masing.
Di pertengahan Ramadhan ini Agus meminta segenap petugas KUA dimanapun berada untuk tetap mengupayakan momen Ramadhan ini sebagai spirit pembebasan keterbelakangan pelayanan KUA agar semakin baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H