Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Bimbingan Perkawinan

26 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 26 Maret 2024   05:08 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Youtube KUA Kita 

Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin wajib memiliki sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Sertifikat tersebut digunakan sebagai syarat agar bisa mendapat buku nikah.

Hal itu disampaikan Agus Suryo Suripto, S. Ag., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah dalam kegiatan Sapa KUA, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Dirjen Bimas Islam sebagai langkah preventif untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan
menurunkan prevalensi stunting.

"Ditjen Bimas Islam mengambil langkah berani menentukan kebijakan tersebut. Ini menjadi sebuah intervensi yang tepat sasaran dimana calon pengantin diwajibkan mengikuti bimwin," paparnya.

Terkait pelaksanaan bimwin sesi tatap muka dengan penyuluh Kemenag di KUA Agus mengungkapkan materi yang diberikan kini disederhanakan menjadi 4 jpl (jam pembelajaran) saja, dari semula 16 jpl. Cakupannya meliputi menyiapkan keluarga sakinah, psikologi dan dinamika keluarga serta pemenuhan kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.

Sementara untuk sesi menyiapkan generasi berkualitas diserahkan kepada catin supaya datang langsung ke BKKBN agar mendapatkan penyuluhan. Pun untuk sesi kesehatan reproduksi dilakukan oleh penyuluh Kemenkes dengan cara sama. Catin dipersilakan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penyuluhan.

Hukum memaksa masyarakat agar taat aturan karenanya seringkali memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Namun itu hal biasa.

Ia kemudian mengingatkan pemberlakuan Undang-undang lalu lintas mengenai kewajiban mengenakan helm. Sekian tahun protes pada akhirnya masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut.

Agus menekankan kembali pentingnya kesehatan calon pengantin seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, "misalkan ada calon pengantin yang belum memiliki sertifikat bimwin, bisa tetap menikah. KUA tetap dapat melayani. Tapi ada satu proses yang terhenti yaitu pencatatan buku nikah. Buku nikah tidak dapat dicetak selama catin belum mengikuti bimwin."

Agus juga meminta kepada seluruh petugas KUA agar bekerja dengan baik. "Jangan pernah ragu menyampaikan kepada catin bahwa bimwin adalah kewajiban."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun