Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mau Daftar Nikah di KUA? Ini 5 Persyaratannya yang Wajib Calon Pengantin Tahu

7 Maret 2024   14:01 Diperbarui: 21 Maret 2024   19:03 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @kua_kita

Daftar nikah di KUA sangatlah penting diketahui bagi calon pengantin. Namun faktanya masih banyak calon pengantin yang tidak memprioritaskan pengurusan dokumen sebagai persyaratan menikah. Tak ayal masalah ini membuat calon pengantin kelabakan karena terdesak waktu.

Buat yang sudah menikah pasti paham bagaimana ribetnya persiapan menikah.  Alih-alih mencari tahu tata cara mengurus syarat daftar nikah calon pengantin berfokus soal konsep, venue, katering, menyeleksi tamu undangan, hiburan, hingga anggaran.

Pengurusan dokumen menjadi salah satu hal krusial sebagai syarat pendaftaran pernikahan yang harus dipenuhi supaya perkawinan sah di mata hukum dan negara.  Cara mengurus dokumen pernikahan ini erat kaitannya dengan agama yang dipeluk calon pengantin.

Dikutip dari Instagram @kua_kita yang diunggah 13 Februari 2024 lalu berikut adalah persyaratan menikah yang harus dilengkapi calon pengantin :

1.  Masing-masing calon pengantin mendapat Surat Pengantar nikah dari Kelurahan atau Desa Tempat Tinggal untuk dibawa ke KUA Kecamatan.

Bagi calon pengantin lelaki datang ke KUA Kecamatan untuk mendapat Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah (bila calon pengantin perempuan beralamat lain daerah atau lain kecamatan).

Bagi calon pengantin perempuan datang ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).

2. Lampirkan Foto copy dokumen pribadi seperti KTP, Akte dan KK.

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status keluarga yang akan dicatat dalam registrasi pernikahan. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan salinan yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi sebagai syarat daftar nikah.

3. Siapkan Pas Foto ukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 5 lembar beserta soft copy-nya.

Bila calon pengantin perempuan beralamat lain daerah atau lain kecamatan siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

4. Siapkan data wali nikah melalui Surat Keterangan Wali Nikah yang didapat dari Kantor Lurah atau desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT RW Setempat.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses daftar nikah berjalan lancar.

Mendaftarkan pernikahan di KUA adalah langkah awal yang membawa Anda ke pintu gerbang kehidupan berumah tangga yang sah. Dengan memenuhi kelima syarat di atas, Anda tidak hanya memastikan proses administrasi berjalan lancar, tetapi juga membentuk dasar yang kuat untuk pernikahan yang bahagia dan langgeng di mata hukum dan negara.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika ada perubahan dalam prosedur pendaftaran nikah. Selamat memulai perjalanan menuju kehidupan berdua yang penuh cinta dan keberkahan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun