Bila calon pengantin perempuan beralamat lain daerah atau lain kecamatan siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Siapkan data wali nikah melalui Surat Keterangan Wali Nikah yang didapat dari Kantor Lurah atau desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT RW Setempat.
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses daftar nikah berjalan lancar.
Mendaftarkan pernikahan di KUA adalah langkah awal yang membawa Anda ke pintu gerbang kehidupan berumah tangga yang sah. Dengan memenuhi kelima syarat di atas, Anda tidak hanya memastikan proses administrasi berjalan lancar, tetapi juga membentuk dasar yang kuat untuk pernikahan yang bahagia dan langgeng di mata hukum dan negara.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika ada perubahan dalam prosedur pendaftaran nikah. Selamat memulai perjalanan menuju kehidupan berdua yang penuh cinta dan keberkahan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H