Tantangan dan Risiko
Meskipun kebijakan LTV memberikan dampak positif, risiko tetap ada, terutama terkait dengan over-leverage atau peningkatan kredit yang berisiko menciptakan ketidakseimbangan pasar. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada 2024, terdapat peningkatan kredit pemilikan rumah (KPR) yang cukup signifikan, yang berpotensi menambah risiko pembengkakan utang rumah tangga jika tidak diiringi dengan kenaikan pendapatan. Selain itu, dengan inflasi yang terus meningkat dan suku bunga acuan yang diperkirakan akan mencapai 6,0% pada akhir 2024, daya beli masyarakat bisa terpengaruh, meningkatkan beban cicilan rumah yang sudah ada. Hal ini bisa memperlambat pertumbuhan sektor properti, meskipun kebijakan LTV memberikan akses yang lebih luas kepada pembeli properti. Pemulihan sektor properti yang didorong oleh kebijakan penghapusan utang dan pelonggaran aturan kredit dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, dengan meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) juga perlu diperhatikan, terutama mengingat banyaknya bank, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang terpaksa bangkrut akibat pengelolaan kredit yang tidak sehat. Sebagai contoh, ada 15 BPR yang bangkrut, yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap kualitas kredit yang diberikan dan pengelolaan resiko.Â
Disamping itu, terdapat korelasi antara kebijakan penghapusan utang yang diterapkan oleh pemerintah Prabowo, terutama bagi UMKM dan sektor-sektor yang terdampak kesulitan ekonomi, berkaitan dengan pengelolaan kredit yang melibatkan lembaga keuangan, termasuk yang terkait dengan kebijakan Loan-to-Value (LTV). Meskipun kebijakan LTV lebih fokus pada pengaturan rasio pinjaman terhadap nilai agunan, ada kaitannya dengan penghapusan utang, karena keduanya berhubungan dengan pengelolaan risiko finansial yang dihadapi oleh debitur dan bank. Penghapusan utang ini terutama berlaku untuk piutang macet yang sulit ditagih meskipun telah dilakukan restrukturisasi. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika nilai agunan dalam kredit turun, maka rasio LTV dapat menjadi tidak menguntungkan bagi bank. Jika debitur gagal membayar utang mereka, dan piutang macet tersebut memiliki nilai agunan yang rendah atau bahkan tidak ada, maka kebijakan penghapusan utang dapat dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan kata lain, kebijakan LTV dan penghapusan utang saling berhubungan dalam konteks pengelolaan utang yang sehat dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Kebijakan LTV mengatur seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan berdasarkan nilai agunan, sementara penghapusan utang memberikan solusi bagi debitur yang sudah tidak mampu membayar utangnya, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Oleh karena itu, meskipun kebijakan pelonggaran kredit di bidang properti atau usaha  memiliki potensi untuk mempercepat pemulihan ekonomi, harus ada perhatian serius terhadap kesehatan bank-bank yang menyalurkan kredit. Pengawasan yang lebih ketat terhadap NPL dan penerapan standar kesehatan perbankan yang lebih ketat menjadi sangat penting untuk menghindari risiko yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi. Dengan langkah yang hati-hati dalam pengelolaan kredit, diharapkan sektor properti dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa menciptakan ketidakseimbangan di pasar perbankan.
Bank Indonesia. (2021). Pelonggaran kebijakan LTV sebagai stimulus pemulihan sektor properti. Bank Indonesia.
Bisnis.com. (2024). Sektor properti menyumbang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Bisnis.com. Retrieved from https://bisnis.com
BPS Statistics Indonesia. (2024). Data perkembangan sektor properti Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik Indonesia. Retrieved from https://bps.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Tren penurunan NPL pada sektor properti dan perumahan. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from https://ojk.go.id
Warjiyo, P. (2021). Kebijakan Bank Indonesia dalam pemulihan sektor properti [Statement]. Bank Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H