Mohon tunggu...
diah retno wsr
diah retno wsr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Investasikan Dana ke Reksadana Syari'ah

17 Mei 2017   22:17 Diperbarui: 17 Mei 2017   22:25 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama: diah retno wahid savina rohmatin

Nim: E20151200

Kelas : PS-5

Dalam artikel kali ini, saya selaku penulis akan memberitahukan mengenai REKSA DANA SYARI’AH, untuk pertama-tama mari kita simak artikel berikut:

APA SAJA MANFAAT DAN RISIKO PADA INVESTASI REKSA DANA SYARI’AH?

berikut akan saya jelaskan, Dalam berinfestasi, tentu saja mengandung aspek risiko dan keuntungan. Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melaukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi di reksa dana. Namun, risiko investasi dalam reksa dana relative lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi di saham-saham bursa efek. Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana syari’ah antara lain:Likuiditas: investor yang membeli reksa dana open-enddapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.Difersifikasi: investasi dalam reksa dana di back-up dengan sekelompok instrument di pasar modal atau dipasar uang.Manajemen professional: terdapat orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasehat investasi.Biaya yang rendah: dengan besaran kemampuan untuk melaukan transaksi secara kolektif akan dihasilkan biaya transaksi yang efisiensi.Pelayanan bagi pemegang saham: menjanjikan untuk melaukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gainsecara otomatis.Transparasi informasi: unit penyertaan dalam memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko setiap saat harus dilaporkan secara jelas dan terperinci.

Penurunan nilai aktiva bersihKeterlambatan pencairan jika terjadi pencairan dana hasil investasi secara bersa-sama dalam jumlah yang besarTerkena dampak perubahan konisi sosial-ekonomi-politik NegaraManajer investasi melakukan wanprestasiPembubaran reksa dana Yang menarik dari reksa dana syariah adalah jenis investasi ini tidak dikhususkan untuk umat Islam.

Masyarakat umum bebas menarik manfaatnya karena prinsip syariah di sini digunakan sebagai sistem, bukan keyakinan. Karena itu, apa pun latar belakang kita, jika memang berniat terjun ke investasi reksa dana syariah, lakukan saja. Yang penting, kita harus tahu terlebih dulu apa tujuan investasi kita.[3]    

BAGAIMANA KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARI’AH?

Pengelolaannya diatur oleh BAPEPAM. Karena menyangkut dana masyarakat atau khalayak umum investor, sehingga perlu perlindungan yang memadai. Oleh karena itu BAPEPAM mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana syari’ah termasuk pelanggaran dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi. Pembatasan dan pelanggaran tersebut sebagai berikut:

Menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.Membeli efek luar negeri.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten yang melebihi 5% dari jumlah modal yang di setor oleh emiten.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB (nilai aktiva bersih) reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya terdapat surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indinesia Syari’ah.[4]

BAGAIMANA MEMILIH JENIS REKSA DANA SYARI’AH?Reksa dana pasar uang: reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, di sini reksa dana syari’ah dapat berinvestasi pada serifikat bank Indonesia syari’ah, deposito syari’ah dan serifikat depositonya syari’ah.Reksa dana pendapatan tetap: reksa dana yang melaukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktifitasnya dalam bentuk efek berbentuk obligasi syari’ah.Reksa dana saham: reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas (saham) syari’ah.Reksa dana campuran: reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas syari’ah dan efek bersifat obligasi syari’ah yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang telah di sebutkan di atas.Reksa dana indeks: reksa dana yang dikelola secara pasif, dengan tujuan utama menghasilkan kinerja yang mengikuti kinerja indeks tertentu, misalkan S&P 500, Dow Jones 30, indeks harga saham gabungan/IHSG atau Jakarta Islamic indeks/JII dengan biaya minimal.Reksa dana terproteksi yang memberikan proteksi sebesar 100% dari nilai investasi awal dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku, karena memberikan jaminan proteksi reksa dana ini cenderung diinvestasikan pada instrument pasar modal dan pasar uang yang lebih aman misalnya dalam obligasi yang termasuk dalam kategori layak investasi.[5]

CONTOH STUDY KASUS

Ada banyak orang mempertanyakan Kenapa visi Jangka Panjang sangat Penting?

Lihat contoh ini :

Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan return 20% per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar.


[1] Asri sitompul, reksa dana: pengantar dan pengenalan umum,(bandung: citra aditya bakti, 2002), 2

[2] Mustafa Edwin, pengenalan eksklusif ekonomi islam, (Jakarta: kencana prenada media group, 2006), 309

[3] Djazuli yadi, lembaga-lembaga perekonomian umat,(Jakarta: pt. Raja grafindo persada, 2002), 203

[4] Muhammad firdaus, investasi halal di reksa dana syari’ah,(Jakarta: renaisanse, 2005), 28

[5] Dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan,(Jakarta: UI, 2004), 261

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun