Nama: diah retno wahid savina rohmatin
Nim: E20151200
Kelas : PS-5
Dalam artikel kali ini, saya selaku penulis akan memberitahukan mengenai REKSA DANA SYARI’AH, untuk pertama-tama mari kita simak artikel berikut:
- APA ITU REKSA DANA SYARI’AH?Menurut UU no. 8 tahun 1995, pengertian dari reksa dana syai’ah adalah suatu wadah untuk menghimpun, dan berinvestasi dari masyarakat pemodal dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dan menurut fatwa dewan syari’ah nasional (DSN MUI) reksadana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah islam, baik dalam bentuk akad antara si pemodal atau pemilik dana dengan manajer investasi atau wakil pemodal, maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksadana syari’ah adalah reksadana yang mengelola dan kebijkan berinvestasinya mengacu kepada syari’at-syari’at islam.[1] Â
- Reksa dana syariah di Indonesia semakin berkembang yang ditandai dengan bertambahnya jumlah produk reksa dana berbasis syariah. Sepanjang 2015 tercatat ada 14 reksa dana syariah baru, sehingga jumlah reksa dana berbasis syar'i saat ini sebanyak 61 reksa dana.
Memang dalam segi dana kelolaan, industri reksa dana ini turun 8,33 persen menjadi Rp11,64 triliun dibanding Desember 2014. Namun, penurunan tersebut lebih disebabkan turunnya nilai aset dari reksa dana akibat penurunan  cukup tajam pada pasar saham.
 Disamping itu, didalam pengelolaan dana dalam reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. - Kenapa?Â
- Karena, Reksadana syariah akan memiliki peranan besar dalam pembangunan ekonomi untuk kedepannya, dan dapat memobilisasi dana dari masyarakat pemodal untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin berperan serta dalam kegiatan pasar modal, meskipun dengan penyertaan dana yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi sangat alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan.  Dari keterangan diatas, pengertian dari reksadana syari’ah sudah sangat jelas terpaparkan.[2]
APA SAJA MANFAAT DAN RISIKO PADA INVESTASI REKSA DANA SYARI’AH?
berikut akan saya jelaskan, Dalam berinfestasi, tentu saja mengandung aspek risiko dan keuntungan. Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melaukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi di reksa dana. Namun, risiko investasi dalam reksa dana relative lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi di saham-saham bursa efek. Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana syari’ah antara lain:Likuiditas: investor yang membeli reksa dana open-enddapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.Difersifikasi: investasi dalam reksa dana di back-up dengan sekelompok instrument di pasar modal atau dipasar uang.Manajemen professional: terdapat orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasehat investasi.Biaya yang rendah: dengan besaran kemampuan untuk melaukan transaksi secara kolektif akan dihasilkan biaya transaksi yang efisiensi.Pelayanan bagi pemegang saham: menjanjikan untuk melaukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gainsecara otomatis.Transparasi informasi: unit penyertaan dalam memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko setiap saat harus dilaporkan secara jelas dan terperinci.
Penurunan nilai aktiva bersihKeterlambatan pencairan jika terjadi pencairan dana hasil investasi secara bersa-sama dalam jumlah yang besarTerkena dampak perubahan konisi sosial-ekonomi-politik NegaraManajer investasi melakukan wanprestasiPembubaran reksa dana Yang menarik dari reksa dana syariah adalah jenis investasi ini tidak dikhususkan untuk umat Islam.
Masyarakat umum bebas menarik manfaatnya karena prinsip syariah di sini digunakan sebagai sistem, bukan keyakinan. Karena itu, apa pun latar belakang kita, jika memang berniat terjun ke investasi reksa dana syariah, lakukan saja. Yang penting, kita harus tahu terlebih dulu apa tujuan investasi kita.[3] Â Â
BAGAIMANA KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARI’AH?
Pengelolaannya diatur oleh BAPEPAM. Karena menyangkut dana masyarakat atau khalayak umum investor, sehingga perlu perlindungan yang memadai. Oleh karena itu BAPEPAM mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana syari’ah termasuk pelanggaran dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi. Pembatasan dan pelanggaran tersebut sebagai berikut:
Menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.Membeli efek luar negeri.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten yang melebihi 5% dari jumlah modal yang di setor oleh emiten.Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB (nilai aktiva bersih) reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya terdapat surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indinesia Syari’ah.[4]