Haram yang murni, misalnya bingkai, darah, babi, arak, pakaian sutera bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok/curian.Sementara diantara keduanya adalah subhat, yaitu beberapa masalah yang yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, biawak, minuman anggur, dan lainnya yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas. Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk subhat dan syahwat (seinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota anggota badan dari hal yang dapat melenyapka iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.
Antara kebutuhan dan keinginan, bila masyarakat menghendaki lebih banyak akan suatu barang maupun jasa dalam pemenuhan kebutuhannya, maka hal ini akan tercermin pada kenaikan permintaan barang maupun jasa tersebut. Kehendak seseorang untuk membeli atau memilih suatu barang maupun jasa bisa muncul karena factor kebutuhan maupun keinginan.Â
Kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Semisal: genting, jendela, dan pintu adalah kebutuhan suatu rumah tinggal. Demikian pula, kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang diperlukan agar manusia berfungsi secara sempurna, berbeda dan lebih mulia dari pada makhluk-makhluk lainnya.Â
Di sisi lain, keinginan adalah terkait dengan hasrat atau harapan seseorang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang. Misalnya ketika seseorang membangun suatu rumah, ia menginginkan interior yang rapi dan indah serta warna yang bagus dan sebagainya, semua hal itu belum tentu menambah fungsi suatu rumah tinggal, namun akan memberikan suatu kepuasan bagi pemilik rumah. Keinginan terkait dengan suka atau tidak sukanya seseorang terhadap barang maupun jasa, dan hal ini bersifat subjektif tidak bisa dibandingkan antar satu orang dengan yang lainnya. Perbedaan pilihan warna, desain dan sebagainya adalah cerminan mengenai perbedaan keinginan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H