Mohon tunggu...
Diah NawangWulan
Diah NawangWulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Dekat Saham Syariah

23 Desember 2021   15:36 Diperbarui: 24 Desember 2021   15:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika berbicara tentang saham,saat ini mungkin masih banyak orang yang hanya mengetahui saham sebagai saham konvensional saja padahal selain saham konvensional terdapat juga saham syariah. Lantas apa yang menyebabkan saham syariah itu masih terdengar asing??? Salah satu penyebanya karena masyarakat indonesia masih kurang literasi dan informasi akan adanya saham syariah. Oleh karena itu yuk  mari simak pembahasan mengenai  saham syariah.

Saham syariah pada dasarnya memiliki definisi yang sama dengan saham konvensional yaitu sertifikat yang menyatakan bukti kepemilikan dari suatu perusahaan maupun pemegang saham. Saham syariah memilik karaktersitik yang berbeda jika di bandingkan dengan saham konvensional, karena sebuah saham dikatakan saham syariah jika berasal dari perusahaan  yang kegiatan atau aktivitas usahanya haruslah tidak bertentangan dengan prinsip --prinsip syariah.

Kalo begitu, apa saja yang menjadi perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional ???

Ditinjau dari persepektif fiqh, saham syariah merupakan salah satu jenis dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa pengaturan yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usahanya, sedangkan jika pada saham konvensional mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Kemudian dalam lembaga pengawasan pun saham syariah dan saham konvensional berbeda. Saham syariah langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan saham konvensioanal diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

Apa keuntungan yang didapat bila seseorang berinvestasi saham syariah?

Keuntungan yang akan didapat jika berinvestasi saham Syariah yaitu berasal dari perbedaan atau selisih harga jual dengan harga beli, dan dividen investor bisa dikatakan memperoleh Capital gen atau keuntungan investasi apabila terdapat selisih antara harga jual terhadap harga beli maka hal tersebut bernilai positif sedangkan investor bisa dikatakan memperoleh kerugian investasi atau Capital loss apabila selisih dari harga jual lebih murah dari harga beli maka hal tersebut bernilai negatif. 

setelah menjawab pembahasan mengenai perbedaan saham syariah dengan saham konvensional serta keuntungan berinvestasi syariah. kalian tau gak sih akad - akad apa saja yang digunakan dalam bertransaksi saham  syariah ?

akad - akad tersebut antara lain :

1) Bai' Al musawamah

Bai' adalah akad pertukaran harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan harta. Bai'al musawamah ini digunakan pada saat melakukan transaksi saham syariah di mesin perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

2) Mudharabah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak sebagai penyedia modal (shahibul mal) sementara pihak yang lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib).

3) Musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan atas suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.

4)Ishtisna

Akad jual beli aset berupa objek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

5) Ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayara sewa (ujrah) tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.

6) Wakalah 

Akad dimana pihak yang memiliki kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

7) Kafalah

Akad dimana pihak penjamin (kafil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul 'anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur).

Adapun tujuan pembuatan artikel ini sebagai tugas MK Pasar Modal Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri S.Ag, MM

Nama : Diah Nawang Wulan

Nim : 191410029

Kelas : ES 5 A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun