Mohon tunggu...
Diah NawangWulan
Diah NawangWulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Dekat Saham Syariah

23 Desember 2021   15:36 Diperbarui: 24 Desember 2021   15:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak sebagai penyedia modal (shahibul mal) sementara pihak yang lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib).

3) Musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan atas suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.

4)Ishtisna

Akad jual beli aset berupa objek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

5) Ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayara sewa (ujrah) tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.

6) Wakalah 

Akad dimana pihak yang memiliki kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

7) Kafalah

Akad dimana pihak penjamin (kafil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul 'anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun