Pada pasal 1, 2, 3 maupun 4 jelas menyatakan bahwa, semenjak tanggal terbit Surat Keputusan tersebut, setiap kegiatan Menwa harus kembali pada marwahnya. Di bawah pengawasan institusi kampus!Â
Secara operasional kegiatan Menwa UNS sejak dikeluarkannya SKB Tiga Menteri tahun 2000 telah dinyatakan nonaktif. Sebagai gantinya, UKM Resimen Mahasiswa menjadi UKM Korps Mahasiswa Siaga UNS.Â
Lantas, apa yang terjadi dengan pihak kampus mengenai hal ini? Apakah panitia penyelenggara Diksar telah mengantongi izin tertulis dari pihak kampus?Â
Pertanyaan-pertanyaan mulai menjalari ruang gagasan para alumni maupun civitas akademika Universitas Sebelas Maret Surakarta.Â
Meninggalnya GE pun tak lama kemudian mencuat; menjadi bahan percakapan hingga ke lorong-lorong WAG warga Solo. Terutama ruang media sosial kaum muda. Seruan untuk ikut ambil bagian mengawal kasus ini terus mengalir.Â
Meski pihak kampus telah memberi pernyataan sikap, namun pada kenyataannya, kasus memprihatinkan ini benar-benar harus dibayar dengan keadilan hingga tuntas.Â
Tak ayal, ruang WA menjadi ajang aksi dukungan moral bagi keluarga korban. Gerakan senyap yang padat keriuhan ini merupakan upaya bagaimana anak-anak muda kiwari memperjuangkan keadilan lewat beragam media sosial.Â
Coba tengok saja akun resmi Instagram @bemuns. Perjuangan mereka masih belum berakhir, meski penyebab kematian GE telah terungkap.Â
Aksi gerak bela sungkawa para rekan mahasiswa pun nyata dengan menggelar upacara 100 Lilin untuk GE di boulevard Kampus UNS, Selasa malam, 26 Oktober 2021 kemarin.Â
Orasi demi orasi memenuhi boulevard UNS malam itu. Rerata mereka sepakat satu suara. Satu seruan yang sama.Â
Seruan untuk membubarkan Menwa Yon. 905/Jagal Abilawa UNS. Seruan menonaktifkan UKM salinan Menwa tersebut terdengar kian menggema. Lilin malam kala itu bersalut kabut duka mengenang GE.Â