Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

"Buy The Service" Akhirnya Senggol Kota Bengawan

22 Juli 2020   19:22 Diperbarui: 23 Juli 2020   11:03 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seat penumang yang diberi jarak sesuai protokol | Foto: Dokumnetasi Pribadi

"Sebenarnya ini bagus, Mbak. Tapi kemarin waktu kita (read: driver) ada workshop, kami sempat bertanya juga masalah sistem yang sekarang,"

"Enakan mana, Pak. Sistem yang sekarang dengan yang dulu?"

"Ya, menurut saya sih yang dulu, Mbak. Kita sebagai driver diperbolehkan untuk minum, atau berhenti sebentar untuk ibadah. Kalau yang ini ga bisa, Mbak. Selain itu sistem sanksi bagi pelanggaran driver, itu masih samar, Mbak," tukas salah seorang driver Teman bus.

Gaji sebesar 3 juta per bulan, bagi kami warga Solo mungkin sudah dapat dikatakan mencukupi. Karena yha, biaya hidup di sini kan beda ama di Jakarta, atau kota besar lainnya to, Baginda. 

Apabila dilihat dari jam kerja driver, maka jam kerja yang dibagi menjadi dua shift bagi seorang driver pun cukup manusiawi, yaitu antara jam 05:00 - 13:00 dan antara jam 13:00 hingga 20:00.

Hanya saja, dari sisi kesehatan driver harus dijaga juga. Bukan begitu, Baginda? Itu sih teori konspirasi saya, hehehe... Anyway dua jam engga minum itu bisa bahaya lho, bisa dehidrasi.

Koreksi lain adalah menyoal halte bus. Saya masih banyak berharap, beberapa halte bus dengan posisi high deck segera disesuaikan. Untuk ukuran kota Solo yang kecil namun dinamis, halte bus ukuran mini yang bertebaran tanpa jarak yang pasti sangat menyulitkan driver untuk mematuhi aturan sesuai sistem yang berlaku. 

Jarak antar halte bus pun tak menentu. Ada jarak yang begitu panjang, ada juga yang hanya berjarak sekitar 200-300 meter antar halte.

Kesulitan driver untuk menjangkau halte mini tersebut sangat terlihat jelas di bahu Jalan Yos Sudarso, bila pagi menjelang siang sering dipadati oleh mobil-mobil yang berparkir di bahu jalan. Hal ini mengakibatkan para driver kesulitan untuk menjangkau halte, jikalau menurut peraturan penumpang yang turun diharuskan melalui pintu utama bus.

Mengingat pintu utama Teman bus koridor 3 dan 4 masih high deck, jadi harus pas dengan halte. Bila penumpang turun melalui pintu depan yang diperuntukkan bagi penumpang yang naik, maka driver akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000 per 5 kilometer.

Permasalahannya, angin segar ini memang terasa nyaman dari pihak konsumen, hanya saja, beberapa fasilitas pendukung musti diperhatikan juga, Baginda. Agar semua mampu berjalan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun