Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Listrik Padam, Bapak "Duko"

5 Agustus 2019   21:24 Diperbarui: 5 Agustus 2019   21:28 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter.com/akun resmi@jokowi

  • Pertanyaan saya, Bapak, Ibu, semuanya kan orang pintar-pintar, apalagi urusan listrik kan sudah bertahun-tahun. Apakah tidak dihitung, apakah tidak dikalkukasi kalau akan ada kejadian-kejadian sehingga kita tahu sebelumnya. Kok tahu-tahu drop," kata dia.

Pernyataan ini penulis kutip dari Kompascom (05/08/2019). Hal ini menarik perhatian. Ya, ternyata Bapak marah.

Begitulah orang Jawa. Kemarahan tak harus diungkapkan dengan luapan emosional. Bahkan kemarahan orang Jawa itu diungkapkan dalam bentuk nyanyian. Tentu saja.

Namun jangan dikira, nyanyian ini hanya sekedar nyanyian, dan ungkapan halus ini hanya sekedar ungkapan saja.

Lantas apa yang menjadi latar belakang kemarahan Bapak Negri ini? Tentu saja menyoal listrik padam hingga 7 jam di wilayah Jakarta  beberapa waktu yang lalu.

Mari kita lihat bagaimana Bapak RI 1 ini menanggapi uraian panjang Sang Plt. Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengenai listrik yang dianggap "drop" tersebut.

Dengan nada yang datar, raut muka yang juga tak menunjukkan emosi yang menghentak-hentak layaknya seseorang yang sedang diliputi kemarahan hebat, Jokowi menyampaikan pendapat, singkat, padat, namun cukup memberi makna yang mampu membabat.

Mari kita simak bersama ungkapan kemarahan tersembunyi dari seorang Jokowi, yang menyiratkan komando singkat penuh makna.

Beliau hanya menginginkan agar listrik yang padam ini secepatnya ditanggulangi. Agar kebutuhan masyarakat mampu segera terpenuhi.

Jelas saja kemarahan ini timbul. Mengingat PLN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1972, yang menyebutkan bahwa status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Dalam hal ini PLN sebagai satu-satunya instansi yang menyediakan distribusi listrik ke seluruh negri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun