Mohon tunggu...
Diah Lutfiani
Diah Lutfiani Mohon Tunggu... Pustakawan - mahasiswa yang mengandalkan kepentingan untuk dapat dekat dengan orang

blog ini akan berisi hal-hal yang membuat pembaca ingin tahu tentang ilmu perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pertimbangan Masyarakat dalam Pembuatan Kode Etik Komputerisasi

20 November 2019   02:41 Diperbarui: 20 November 2019   02:39 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Knowing the parties involved

Being aware of alternatives

Demonstrating knowledge of ethical practices

Understand how the decision will be implemented and who will be affected

Understanding the impact the decision will have on the parties affected

Understand and comprehend the impact of the decision of the parties involved

Berdasarkan delapan poin di atas dapat disimpulkan bahwa membuat kode etik membutuhkan pertimbangan dari komponen masyarakat secara umum. Pada poin pertama sudah tertulis mengenai dimensi komprehensifitas, apresiasi, dan evaluasi dapat diambil melalui obek masyarakat sebagai pengguna. Bahkan selanjutnya pada poin tiga dijelaskan bahwa keterlibatan kelompok masyarakat (parties) juga harus diketahui. Kemudian pada poin enam, tujuh, dan delapan pertimbangan lain berupa pemahaman mengenai akibat yang mungkin dihasilkan dalam pembuatan kode etik tersebut.

Buku Ethical and Social Issues in the Information Age oleh Kizza secara umum memang membahas mengenai komputerisasi dan teknologi informasi yang digunakan khususnya pada era infromasi. Akan tetapi terdapat beberapa pembahsan yang menunjukkan bahwa pembuatan kode etik penyebaran informasi dalam perangkat teknologi informasi dalam masyarakat bisa lebih sesuai dan normative melalui kode etik.

DAFTAR PUSTAKA

Kizza, J. M. (2010). Ethical and social issues in the information age. London: Springer. doi:10.1007/978-1-84996-038-0

KOMINFO RI. 2012. 11 Kelurahan Difasilitasi Internet. Diakses melalui https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/2279/11+Kelurahan+Difasilitasi+Internet/0/sorotan_media pada 17 Maret 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun