Menilik judul 'Supervisi Akademik, Jalan Tol Perubahan Pembelajaran' tentu ada pertanyaan besar dalam diri Anda, mungkin juga Anda langsung mengernyitkan dahi dan bergumam Apa maksudnya?Â
Seperti kita ketahui bahwa supervisi akademik merupakan kegiatan yang dilakukan sebagai salah satu kelengkapan administrasi sekolah. Mengapa 'jalan tol perubahan pembelajaran? Apa kaitannya dengan praktik baik bagi perkembangan sekolah? Bagaimana seharusnya supervisi akademik dilakukan agar bukan sekadar ceklist penilaian?
Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan berkelanjutan yang meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran yakni pembelajaran yang berpihak pada anak. Tujuan utama supervisi akademik yakni pemberdayaan dan pengembangan kompetensi diri dalam rangka peningkatan performa mengajar dan mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, 2007, Daresh, 2001). Â
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 201 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bagian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan berikut: Pasal 14 ayat (1) Â Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat dilaksanakan oleh: a. sesama pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Peserta Didik.Â
Dasar hukum perlunya supervisi akademik juga tertuang dalam standar tenaga kependidikan pada Standar Nasional Pendidikan pasal 20 ayat 2: Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Mengapa supervisi akademik merupakan 'jalan tol' perubahan pembelajaran? Sejatinya tujuan pelaksanaan supervisi akademik di sekolah (Sergiovanni, dalam Depdiknas, 2007) meliputi 1) Pertumbuhan, yaitu setiap individu melihat supervisi sebagai bagian dari daur belajar bagi pengembangan performa sebagai seorang guru, Â 2) Perkembangan, yaitu supervisi mendorong individu dalam mengidentifikasi dan merencanakan area pengembangan diri, Â dan 3) Pengawasan, yaitu sarana dalam monitoring pencapaian tujuan pembelajaran.Â
Jika ketiga tujuan tersebut terlaksana, tentu saja banyak perubahan pola pembelajaran karena beragam masukan dari supervisor kepada para guru yang disupervisi. Bukankah logika jalan tol sendiri merupakan jalan bebas hambatan, di mana ada banyak perencanaan yang harus dilakukan untuk mewujudkan jalan tol tersebut.Â
Jika penggunaan jalan tol tidak sesuai dengan aturan pasti berimbas pada kecelakaan. Begitu pula supervisi akademik, banyak rancangan yang dipersiapkan agar pembelajaran berjalan sesuai dengan rambu-rambu kegiatan dan capaian pembelajaran tercapai. Jika supervisi dilakukan hanya sekadarnya tentu tidak berpengaruh terhadap perubahan pembelajaran.
Selanjutnya, bagaimana supervisi akademik dapat dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu dalam peraturan? Supervisi akademik dilakukan melalui pendekatan dengan paradigma berpikir yang memberdayakan yaitu coaching. Whitmore (2003) mendefinisikan coaching sebagai kunci pembuka potensi seseorang untuk untuk memaksimalkan kinerjanya.Â
Coaching mengarah pada membantu seseorang untuk belajar daripada mengajarinya untuk mengembangkan diri secara berkesinambungan. Paradigma berpikir coaching terdiri atas beberapa komponen yaitu fokus pada coachee/ rekan yang dikembangkan, bersikap terbuka dan ingin tahu, memiliki kesadaran diri yang kuat, dan mampu melihat peluang baru dan masa depan.
Seorang coach harus memiliki kompetensi coaching meliputi kehadiran penuh, mendengarkan aktif sehingga menemukan kata-kata kunci dari arah pembicaraan rekan, dan bisa mengajukan pertanyaan berbobot.Â