Mohon tunggu...
Diah Kusumastuti
Diah Kusumastuti Mohon Tunggu... Administrasi - Mom blogger

Mom blogger with 5 kids. Aktif menulis di www.dekamuslim.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Editor, dari Korektor hingga Jadi Surveyor Kompetitor

30 Mei 2024   10:37 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:39 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Ada pula dukanya. Salah satunya, beliau pernah mengedit naskah yang dipoles 50 hingga 70 persen saking kacaunya naskah tersebut. Jadi banyak sekali koreksinya dan pastinya bikin geregetan. Wow, banget, yaa :)

Sumber gambar: Komunitas Cak Kaji.
Sumber gambar: Komunitas Cak Kaji.

Editor Tidak Sekadar Menjadi Korektor Naskah

Sharing di IG Live Cak Kaji yang dimoderatori mbak Rahmah (blog: chemistrahmah (dot) com) tersebut mengambil judul "Dibayar untuk Cari Kesalahan (Sharing Seputar Profesi Editor)". Namun, sesederhana itukah tugas seorang editor? Apakah benar tugas editor hanya mencari kesalahan (dalam naskah)? Apa saja sebenarnya tugas seorang editor?

Seperti dituturkan oleh mas Rudi, idealnya ada dua macam editor di penerbit buku. Pertama ada editor akuisisi (kadang cukup disebut editor) dan ada pula penyunting naskah (disebut juga kopieditor). Editor akuisisi bertugas bukan saja menyunting naskah dari segi materi, melainkan juga bertugas merencanakan buku apa saja yang akan diterbitkan, berkomunikasi dengan penulis atau calon penulis, dan memutuskan mana naskah yang layak diterbitkan atau tidak.

Adapun kopieditor bertugas memeriksa ketepatan ejaan, tata bahasa, dan struktur kalimat agar naskah dari penulis menjadi buku yang enak dinikmati pembaca. Kopieditor biasanya mendapatkan pengarahan dari editor dalam penyuntingan sesuai kebutuhan saat itu.

Namun dalam praktiknya, penerbit kerap menyatukan dua peran ini (editor akuisisi dan kopieditor) dalam satu posisi, yakni editor dengan berbagai tugas yang disebutkan tadi. Mungkin demi menghemat pengeluaran atau memangkas alur kerja.

Jadi, kalau digabungkan, tugas editor ternyata bukan sekadar menjadi korektor seperti mengecek typo (salah ketik) atau salah eja, tetapi lebih dari itu. Seperti yang sudah disinggung di atas, editor juga berkomunikasi dengan penulis atau calon penulis. Berdiskusi bagaimana membuat naskah agar menjadi bacaan yang lebih bagus, mengusulkan penambahan atau pengurangan yang diperlukan, dan lain-lain. Jadi, editor layaknya seorang konsultan juga bagi penulis. 

Bahkan, terkadang editor juga menjadi surveyor (penyurvei) kompetitor. Dalam artian, dia menyurvei buku-buku sejenis dari naskah yang diedit (akan diterbitkan). Membandingkan naskah yang diedit dengan buku-buku yang sudah ada. Bagaimana agar naskah yang sedang diedit tersebut nantinya bisa menjadi berbeda dan lebih baik dari buku-buku atau tulisan-tulisan yang telah ada.

Namun, banyaknya job desc editor tersebut tidak selalu digunakan untuk memoles atau merombak naskah. Karena terkadang, ada pula naskah dari penulis yang sudah bagus, sehingga editor tidak perlu merombaknya. Mas Rudi pernah mengalami hal seperti itu, yaitu ketika mengedit buku seputar informatika dari seorang klien. Penulis komplain seolah mas Rudi tidak mengubah tulisannya. Ini salah kaprah, karena tugas editor tidak melulu mencari kesalahan. Selama naskah dianggap sudah menarik, editor tak perlu menambah atau mengoreksi.

Bagaimana Peluang Profesi Editor?

Nah, teman-teman ada yang ingin menjadi editor? Coba kita intip dulu, nih, apa saja syarat menjadi editor. Seperti yang disampaikan mas Rudi, ada beberapa syarat dasar yang harus dimiliki oleh calon editor untuk menjadi editor yang baik. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menguasai ejaan 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Worklife Selengkapnya
    Lihat Worklife Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun