Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Riview Buku "Hukum Asuransi (Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional) Dr. H. Muhaimin, S.H., M.H.

19 Maret 2024   21:44 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:22 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Kepentingan yang dipertanggungkan, sehingga peserta asuransi memiliki suatu kepentingan untuk diasuransikan. Diatur dalam Pasal 250 KUHD yakni Seseorang dikatakan sebagai insurable interest adalah ketika seseorang telah mengadakan asuransi untuk diri sendiri atau pada saat diadakan asuransi itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang diasuransikan itu, maka penanggung tidak diwajibkan memberikan ganti rugi.  

b. Prinsip itikad baik, setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung

c. Prinsip Indemnity, apabila obyek yang dijadikan asuransi terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian, nantinya tertanggung akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita.

  • Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah berarti tolong-menolong diantara peserta melalui pembentukan kumpulan dana Tabbaru' dan dikelola dengan prinsip syariah untuk mengahadapi sesuatu tertentu. Dalam hal ini, manusia hanya dapat merencanakan kejadian di masa yang akan datang, sedangkan kepastian hanya ada di tangan Allah SWT atas segala sesuatu. Prinsip utamanya adalah untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan taqwa. Prinsip ini dijadikana sebagai sebuah keluarga besar yang satu sama lain saling menjamin dan menanggung risiko sehingga dijadikan sebagai asuransi Takaful (saling menanggung) dan yang paling penting asuransi syariah harus terhindar dari gharar, bunga dan maysir.  Asuransi diawasi oleh lembaga pemerintah yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS ( Dewan Pengawas Syariah) agar sesuai dengan prinsip syariah. 

F. Asuransi Jiwa

Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak , yaitu perusahaaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagaai imbalan untuk :

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung (pemegang polis) karena kerugian, kerusakan biaya yang timbul atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meningganya tertanggung atau pembayaran yang didasarakn pada hidupnya tertanggung dengan manfaat besarnya telah ditetapkan.

G. Asuransi Jiwa Syariah (takaful keluarga)

Asuransi ini merupakan asuransi syariah yang pertama kali dijalankan di Indonesia, yang dimaksud dengan asuransi jiwa syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya peserta. Takaful Keluarga, fokus pada pemberian layanan dan bantuan menyangkut asuraansi jiwa dan keluarga, yang bertujuan agar tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan adanya perlindungan asuransi syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun