Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Riview Buku "Hukum Asuransi (Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional) Dr. H. Muhaimin, S.H., M.H.

19 Maret 2024   21:44 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejarah Asuransi di Indonesia dimulai sejak migrasi usaha asuransi dari Belanda. Ada 3 periode dalam sejarah asuransi jiwa di Indonesia: masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda, ada 36 maskapai asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang, banyak maskapai asuransi yang ditutup dan beberapa perusahaan besar hampir gulung tikar, meskipun masih ada beberapa yang bertahan. Pada masa Indonesia merdeka, muncul perusahaan swasta nasional dan beberapa perusahaan asuransi jiwa Belanda digabung dengan perusahaan negara. Saat ini, terdapat 60 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, baik milik negara, swasta nasional, maupun patungan dengan perusahaan asing.

Sejarah Masuknya Asuransi Syariah di Indonesia dimulai dengan masuknya Islam ke Indonesia melalui perdagangan antar bangsa. Islam berkemban cepat di pesisir utama Nusantara, terutama melalui hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan Islam. Namun, saat itu kondisi umat Islam di Indonesia dan dunia Islam secara umum mengalami stagnasi dan keterbelakangan. Para ulama dan tokoh masyarakat Islam belum memikirkan nasib ekonomi umat Islam, dan belum ada sistem ekonomi Islam yang diterapkan. Mereka kompromi dan akomodatif terhadap sistem keuangan konvensional pada masa itu.

Asuransi dalam Islam lebih bersifat sosial daripada bernuansa ekonomi. Konsep asuransi dalam Islam didasarkan pada tolong-menolong. Namun, dalam dunia asuransi modern, aspek sosial digabung denganvisi ekonomi kapitalis dari dunia Barat. Seorang nasabah asuransi memiliki pemikiran bagaimana mendapatkan keuntungan dari asuransi,meskipun visi sosial tetap menjadi landasan utama. Dalam sejarahasuransi di Indonesia, terdapat perkembangan asuransi jiwa yangdiadopsi dari Belanda dan perkembangan asuransi syariah yang lebihsesuai dengan nilai-nilai Islam.

C. Dasar Hukum Asuransi 

Undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia mengatur usaha perasuransian. Asuransi tidak secara tegas disebut dalam Al-Qur'an atau hadis, tetapi prinsip dasar Islam mendukung saling bertanggung jawab, bekerja sama, dan melindungi satu sama lain. Ekonomi Islam di Indonesia berkembang sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, dan pada tahun 1994 didirikan Asuransi Takaful Keluarga sebagai perusahaan asuransi syariah. Namun, legalitas asuransi syariah masih belum sepenuhnya diakomodasi dalam undang-undang yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang khusus tentang asuransi syariah atau revisi Undang-Undang Asuransi Nomor 2 Tahun 1992. Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberikan kedudukan asuransi syariah yang setara dengan asuransi konvensional, namun masih perlu pengaturan yang lebih spesifik. Pengadilan Agama memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa asuransi syariah. Overall, perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih membutuhkan perhatian dan pengaturan lebih lanjut.

D. Fungsi dan Pembagian Asuransi 

Asuransi memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai transfer risiko, dimana seseorang atau perusahaan membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk memindahkan risiko yang tidak pasti terhadap hidup dan harta bendanya. Kedua, sebagai pengumpul dana, dimana premi yang diterima oleh perusahaan asuransi digunakan untuk membayar risiko yang terjadi. Terdapat berbagai jenis asuransi seperti asuransi kecelakaan, kesehatan, penerbangan, gangguan usaha, dan engineering. Terdapat juga program asuransi sosial yang diwajibkan oleh undang-undang dan dilakukan oleh BUMN seperti PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Selain itu, terdapat juga asuransi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, meskipun tidak terdapat penjelasan tekstual mengenai asuransi syariah dalam nash.

adapun asuransi dibagi menjadi dua, yaitu : 

a. Asuransi Syariah,  berarti tolong-menolong diantara peserta melalui pembentukan kumpulan dana Tabbaru'(hibah) dan dikelola dengan prinsip syariah untuk mengahadapi sesuatu tertentu. asuransi tersebut digunakan untuk melakukan kebaikan yang bermanfaat secara maksimal untuk orag lain. setiap peserta akan dikumpulkan dalam polling dana Tabbaru yang akan digunakan untuk tolong menolonng diantara para peserta yang mengalami musibah, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi digunakan untuk investasi yang disebut dengan wakalah bil-ujroh. sehingga kita dapat mengurangi risiko  keuangan yang mungkin saja terjadi ketika menghadapi kecelakaan atau kecacatan. 

b. Asuransi Konvensional, asuransi ini tidak sesuai dengan syariah. risiko disini dialihkan dari inndividu kepada pihak lain (perusahaan asuransi) sehingga para peserta membayar premi. Akad yang digunakan adalah tabaduli 

E. Prinsip Hukum Asuransi

  • Prinsip Hukum Asuransi Konvensional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun