2. Sosiologi Hukum menurut Saya
Sosiologi hukum menurut dari sepengetahuan saya adalah hukum yang mengamati dan mencatat hukum dalam suatu timbal balik kenyataan- kenyataan pada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sehingga sosiologi hukum mempunyai fungsi dalam penerapan hukum, pembaharuan hukum dan perubahan masyarakat dalam efektivitas hukum.
3. Contoh Kasus dan Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat.Â
Kasus : pengelolaan sampah pada kawasan religi masjid agung boyolali
Factor hukumnya sendiri, dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib maka hukum wajib untuk dipatuhi oleh masyarakat tanpa pandang bulu guna untuk menjaga kepentingan umum dan menjadi hak dan kewajiban oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, memudahkan apparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi apabila adanya pelanggaran sehingga tujuan hukum nantinya akan tercapai
Factor penegak hukum, hukum menjadi efektif apabila dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dengan kuat. Penegak hukum dalam menjalankan jabatannya ini adalah Satpol PP dan Dinas Kebersihan. Pemerintah Daerah wajib mempunyai tata pengelolaan dan melakukan pengawasan sampah dikasawasan masjid religi Boyolali dalam menanganani adanya pelanggaran terkait pengelolaan sampah dari pedagang dan para pengunjung.
Factor fasilitas dan sarana, sarana dalam pariwisata merupakan kelengkapan daerah untuk melayani kebutuhan dan kenikmatan untuk para pengunjung dengan menyesuaikan kebutuhan pengunjung. Sebab itu, masyarakat di sekitar wisata harus memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh para pengunjung untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Untuk meningkatkan efektifitas tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sangat diperhatikan sebagai factor pening yaitu fasilitas dan sarana.
Factor masyarakat, dengan terlaksanakannya kesadaran hukum di masyarakat, hukum tidak perlu menjatuhkannya sanksi. Sehingga sanksi hanya dijatuhkan kepada masyarakat yang terbukti melanggar hukum. Kesadaran hukum masyarakat  merupakan penghubung antara peraturan dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat. Sehingga para pengunjung masjid religi untuk menumbuhkan hukum positif terhadap kesadaran dan menaati suatu aturan demi kepentingan bersama.Â
4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Postivisme
Emile Durkheim dalam fakta sosialnya terdiri dari hal-hal diluar individu seperti status, hukum, norma dan nilai-nilai yang ada diluar individu dengan tujuan untuk membahas mengenai lingkungan sosial yang membatasi perilaku individu. Sosiologi harus menjadi ilmu yang mandiri dengan menjadikan fakta sosial sebagai pokok persoalan yang empiris. Salah satu pembahasan mengenai sosiologi dengan pendekatan empiris adalah Le Suicide karya tersebu mengenai pengaruh agama dan gejala bunuh diri dengan menetpkan metode empiris. Bahwa bunuh diri tersebut termasuk fakta sosial yang dapat berupa masalah ekonomi, agama, dan regulasi sosial. Durkheim mengemukakan pendapatnya bahwa tingkat bunuh diri meningkat jika seseorang terlalu banyak atau melebihi kapasitas disintegrasi dan regulasi dalam masyarakat.Â
Pemikiran positivisme Durkheim sebenarnya murid yang setia pada pemikiran comte, diantaranya pada pola " reorganisasi masyarakat yang dikemukakan  oleh comte yang kemudian dibenarkan oleh Durkheim atas kelemahan-kelemahan tersebut. Durkheim tetap menyetujui campuran ilmu pengetahuan dan pembaharuan oleh comte. Namun tampaknya pemikiran Durkheim berbeda dengan pandangan comte, sebab ciri khas pemikirn positivisme Durkheim adalah usaha satu-satunya untuk mendekati masyarakat sebagai sebuah kenyataan organis yang independen yang memiliki hukum-hukumnya sendiri.  Â