Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester: Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Contoh Kasus Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum di Masyarakat

7 November 2023   16:34 Diperbarui: 7 November 2023   16:40 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Diah Astri Ruli Apriliani

Nim     : 212111058

Kelas   : 5B / Hukum Ekonomi Syariah

UJIAN TENGAH SEMESTER

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian sosiologi hukum menurut 5 para ahli, diantaranya :

a). Soerjono Soekanto, sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

b). Satjipto Rahardjo, sociology of law adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya

c). R.Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analtis.

d). Suetandyo Wignjosoebroto, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

e). David N. Schiff, yaitu studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosionalisasi organisasional, typikasi, dan kontruksi sosial.

2. Sosiologi Hukum menurut Saya

Sosiologi hukum menurut dari sepengetahuan saya adalah hukum yang mengamati dan mencatat hukum dalam suatu timbal balik kenyataan- kenyataan pada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sehingga sosiologi hukum mempunyai fungsi dalam penerapan hukum, pembaharuan hukum dan perubahan masyarakat dalam efektivitas hukum.

3. Contoh Kasus dan Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. 

Kasus : pengelolaan sampah pada kawasan religi masjid agung boyolali

Factor hukumnya sendiri, dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib maka hukum wajib untuk dipatuhi oleh masyarakat tanpa pandang bulu guna untuk menjaga kepentingan umum dan menjadi hak dan kewajiban oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, memudahkan apparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi apabila adanya pelanggaran sehingga tujuan hukum nantinya akan tercapai

Factor penegak hukum, hukum menjadi efektif apabila dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dengan kuat. Penegak hukum dalam menjalankan jabatannya ini adalah Satpol PP dan Dinas Kebersihan. Pemerintah Daerah wajib mempunyai tata pengelolaan dan melakukan pengawasan sampah dikasawasan masjid religi Boyolali dalam menanganani adanya pelanggaran terkait pengelolaan sampah dari pedagang dan para pengunjung.

Factor fasilitas dan sarana, sarana dalam pariwisata merupakan kelengkapan daerah untuk melayani kebutuhan dan kenikmatan untuk para pengunjung dengan menyesuaikan kebutuhan pengunjung. Sebab itu, masyarakat di sekitar wisata harus memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh para pengunjung untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Untuk meningkatkan efektifitas tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sangat diperhatikan sebagai factor pening yaitu fasilitas dan sarana.

Factor masyarakat, dengan terlaksanakannya kesadaran hukum di masyarakat, hukum tidak perlu menjatuhkannya sanksi. Sehingga sanksi hanya dijatuhkan kepada masyarakat yang terbukti melanggar hukum. Kesadaran hukum masyarakat  merupakan penghubung antara peraturan dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat. Sehingga para pengunjung masjid religi untuk menumbuhkan hukum positif terhadap kesadaran dan menaati suatu aturan demi kepentingan bersama. 

4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Postivisme

Emile Durkheim dalam fakta sosialnya terdiri dari hal-hal diluar individu seperti status, hukum, norma dan nilai-nilai yang ada diluar individu dengan tujuan untuk membahas mengenai lingkungan sosial yang membatasi perilaku individu. Sosiologi harus menjadi ilmu yang mandiri dengan menjadikan fakta sosial sebagai pokok persoalan yang empiris. Salah satu pembahasan mengenai sosiologi dengan pendekatan empiris adalah Le Suicide karya tersebu mengenai pengaruh agama dan gejala bunuh diri dengan menetpkan metode empiris. Bahwa bunuh diri tersebut termasuk fakta sosial yang dapat berupa masalah ekonomi, agama, dan regulasi sosial. Durkheim mengemukakan pendapatnya bahwa tingkat bunuh diri meningkat jika seseorang terlalu banyak atau melebihi kapasitas disintegrasi dan regulasi dalam masyarakat. 

Pemikiran positivisme Durkheim sebenarnya murid yang setia pada pemikiran comte, diantaranya pada pola " reorganisasi masyarakat yang dikemukakan  oleh comte yang kemudian dibenarkan oleh Durkheim atas kelemahan-kelemahan tersebut. Durkheim tetap menyetujui campuran ilmu pengetahuan dan pembaharuan oleh comte. Namun tampaknya pemikiran Durkheim berbeda dengan pandangan comte, sebab ciri khas pemikirn positivisme Durkheim adalah usaha satu-satunya untuk mendekati masyarakat sebagai sebuah kenyataan organis yang independen yang memiliki hukum-hukumnya sendiri.    

5. Hasil Riview Book dan Inspirasi

Bab I Pendahuluan Sosiologi Hukum : pengertian sosiologi hukum pertama dicetuskan oleh seorang filsuf Perancis August Comte yaitu ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sosiologi berasal dari bahasa latin antara "socius" dan "logos". Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu yang menelaah pada bukti-bukti ilmiah dan metode ilmiah. Dapat dikatakan juga sebagai ilmi pengetahuan tentang masyarakat sebagai kesatuan dari kekuatan, hubungan dan jaringan sosial. Untuk membangun teori mereka membandingkan masayarakat dengan peradaban manusia dari masa ke masa. Salah satu ilmu yang mencolok adalah pada bukunya Course de Philosopie Positive. 

Bab II Pemikiran yang memengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum : dapat dipahami bahwa aliran-aliran filsafat hukum merupakan inti dari filsafat hukum tersebut. Dengan mengetahui pokok aliran sehingga dapat dipahami berbagai corak pemikiran tentang hukum yang kompleks dari berbagai sudut pandang. Pemahaman dapat membuat wawasan menjadi luas.

Bab III Teori-teori yang Berkaitan dengan Soiologi Hukum : disini terdapat beberapa materi yang dikemukakan oleh para ahli hukum, hans kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum dengan mengkaji yurisprodensi sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodologi dari filsafat.

Bab IV Struktur Sosial dan Hukum : kaidah hukum sebagai peraturan yang positif yang diyunjukkan kepada sikap lahir manusia dengan tidak mempermasalahkan sikap batinnya. Kaidah hukum juga sebagai kaidah sosial dalam masyarakat hukum sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menilai perilaku masyarakat oleh para ahli sosiologi.

Bab V Makna Perubahan Sosial dan Konflik Sosial : sebagai proses transformasi yang terjadi di dalam struktur masyarakat dan di dalam pola piker dan tingkah laku yang berlangsung dari waktu ke waktu. Sehingga dapat diketahui efektif atau tidak dalam penerapan hukum di masyarakat dapat diketahui lewat empiris. Sosiologi hukum idealnya ke depan seharusnya lahir dan muncul dari fakta kehidupan masyarakat sebagai objek  dan subjek hukum hendaknya selaras dengan perkembangan masyarakat itu sendiri sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Bab VI Optik Sosiologis Terhadap Penegakan Hukum : hukum ditempatkan sebagai alat sekaligus penyedia norma-norma yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, hal ini agar tidak mudah melakukan perbuatan tercela sehingga tumbuh kesadaran hukum yang tinggi. Hukum dikatakan sebagai alat rekayasa sosial wajib menemukan cara-cara yang paling baik untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik serta mewujudkan keadilan

Bab VII Realitas Hukum dan Nilai-Nilai Moral : dalam pengaturan kode etik profesi penegak hukum belum memiliki upaya memaksa yang tegas. Maka kelemahan kode etik profesi bagi penegak hukum yang lemah iman. Untuk mengatasi atas kelemahan tersebut dapat ditempuh dengan memasukkan upaya pemaksa yang tegas dan terukur dalam kode etik profsi penegak hukum di Indonesia.

Inspirasi saya dengan tujuan agar pembaca selanjutnya dapat memahami dari buku sosiologi hukum tentang realitas dan nilai moralitas hukum, saya juga terinspirassi dari tokoh para ahli hukum didalam buku tersebut sehingga saya dapat lebih memahami lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun