D. Struktur Sosial dan Hukum.
Hukum dan struktur sosial adalah sesuatu yang berhubungan secara resiplokal, hukum sendiri bermula dari norma dan nilai. Hukum juga sebagai realitas sosial, perilaku sosial dan proses sosial. Hukum adalah sebuah lembaga sosial yang keberadaannya diakui dan diterima oleh masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, Pada dasarnya lembaga masyarakat mempunyai fungsi diantaranya yaitu : Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat untuk mengatur tingkah laku dan bagaimana cara menghadapi masalah dalam suatu masyarakat khususnya masalah kebutuhan pokok, Menjaga keutuhan masyarakat, Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial. Hukum dibuat oleh masyarakat untuk masyarakat, apabila masyarakat tidak menghendaki suatu hukum yang ditentukan maka adanya suatu perubahan hukum. Oleh karena itu hukum harus dibuat secara rinci agar bisa berjalan secara efektif.
E. Makna Perubahan Sosial dan Konflik Sosial.
Perubahan sosial merupakan sebuah perubahan yang berada pada ranah struktur sosial yang mana diantaranya saling berkolerasi diantara struktur sosial yang lain. Menurut pendapatnya Roscoe Pound bahwa cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dan direncanakan melalui hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk memengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terencana. Pengaruh perubahan sosial disebabkan oleh adanya rekayasa sosial serta kejadian yang tidak dikehendaki diluar jangkauan masyarakat sehingga menyebabkan timbulnya akibat sosial yang tidak diharapkan.
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial sedangkan hukum juga memiliki pengaruh yang langsung dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan
F. Optik Sosiologi Dalam Penegakan Hukum
Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut soerjono Soekanto. Yang pertama, kaidah hukum yaitu idealnya berisi tentang substansi yang selaras sesuai dengan cita-cita umum masyarakat seperti halnya masyarrakat menghendaki hidup yang damai dan aman sehingga mudah untuk ditegakkan. Kedua, secara sosiologis suatu kaidah hukum mudah diterima dan ditegakkan apabila diterima secara bulat oleh masyarakat. Terakhir secara yuridis kaidah hukum yang mudah ditegakkan adalah dalam proses pembentukan yang sempurna dalam pelaksanaannya
G. Realitas Hukum dan Nilai-Nilai Moralitas
Penegakan hukum sejatinya merupakan wujud nyata dari law in action yang memiliki hubungan resiprokal dengan law in books. Pemaknaan realitas hukum dimulai pada peletakaan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia sebagai the rule of law. Kode etik penting bagi profesi penegak hukum yang menjalankan tugasnya karena merupakan suatu moral community yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Kode etik profesi selalu dibuat tertulis dan tersusun rapi karena bertujuan untuk sarana control sosial dan pencegahan campur tangan pihak lain serta mencegah kesalahpahaman dan konflik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H