Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum

2 Oktober 2023   21:55 Diperbarui: 2 Oktober 2023   22:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan 

Sosiologi hukum menurut ilmu pengetahuan yaitu mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terwujudlah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial masyarakat. Objek utama dalam sosiologi hukum adalah system kemasyarakatan dan pembahasan tentang perubahan hukum pada masyarakat sebagai alat rekayasa sosial, artinya hukum dapat diketahui dengan cara memahami system sosial terlebih dahulu dan hukum sebagai proses. Dalam kehidupan sosial masyarakat tidak bisa hidup sendiri tetapi manusia juga membutuhkan aturan hukum untuk mengatur dalam interaksinya dalam bermasyarakat.

B. Pemikiran Yang Memengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum

Adapun bentuk pemikiran filsafat hukum dalam sosiologi hukum, diantaranya yaitu :

1. Aliran Positivisme

Aliran positivisme tokohnya yaitu John Austin dan Hans Kelsen pada aliran tersebut yang pertama yaitu hukum dikatakan sebagai perintah pada penguasa maka hukum tersebut sifatnya penguasa untuk masyarakat. Konsep pada aliran positivisme adalah peraturan perundang-undangan dalam konsep berkehidupan di Eropa continental system hukum sangat kental. Negara-negara tersebut menganut asas hukum tersebut, aliran positivism tersebut muncul setiap aturan tersebut wajib bentuknya tertulis karena sejatinya manusia merupakan mahkhluk sosial yang akan berinteraksi dengan masyarakat lain, kemudian dalam hasil interaksi tersebut berakhir baik, namun juga terdapat hambatan-hambatan atau kemudian muncul aspek yang pertama yaitu munculnya aspek yang tidak tertulis hanya kesepakatan yang berlisan sehingga menjadi suatu hal pembelajaran bagaimana system hukum tersebut dibuat Undang-Undang.

Akibat dari kesewenangan pada hakim pemutus keputusan maka perlu adanya hukum yang sifatnya tertulis agar ada standar kepastian abgi orang yang melakukan tindakan suatu hal sanksinya jelas seperti hukuman bagi pencuri. Adapun konsep dasar dari aliran ini adalah hukum tersebut terpisah dari nilai moral karena hukum dalam teori Hans kel harus murni tanpa ada campuran dari moralitas, agama dan kelompok. Sehingga dapat dimaknai bahwa hukum tersebut objektif, karena buatan pemikiran orang. Sehingga dapat dijadikan sebagai pemahaman oleh aliran positivisme hukum. Kepastian hukum dijadikan sebagai tujuan, karena secara tertulis bisa dibaca, bisa dirasakan dan bisa langsung diketahui bahwa kita cukup mengerti hukum dari situ sehingga hukum agar tidak berubah-ubah.

2. Aliran utilitarianisme

Beberapa orang mengatakan bahwa aliran ini dimana masyarakat lebih dominan. Tokohnya adalah bentham, konsep dasar aaliran ini mendasarkan manfaat sebagai tujuan daripada kepastian manfaat sebagai tujuan hukum. Konsep dasar pada aliran disini adalah tujuan hukum dimana manfaat terbesar itu menjadi tujuan hukum. Mayoritas dapat dilihat dari konsep bermasyarakat yang menjadi konsep dassar aliran tersebut. Manfaat hukum apbila efektif dan bermanfaat pasti masyarakat bahagia. Hukum dibuat atas dasar kesadaran sepenuhnya masyarakat sangat erat berkaitannya dengan hukum itu sendiri  menjadi suatu ide dasar yang disampaikan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan agar sama-sama merasa penting.

C. Teori- Teori Yang Berkaitan Dengan Sosiologi Hukum

Teori hukum dibagi menjadi dua, yaitu yang Pertama, Teori Hukum Murni (Hans Kelsen ) Beliau meruapakan ahli filsuf dan hukum, sehingga beliau mengusulakan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum sebagai obyek yang berdiri sendiri. Ajaran ini menimbulkan pertentangan antara mazhab hukum yang sangat luas. Hans menginginkan untuk memurnikan hukum dari unsur pemikiran filosofis dengan tujuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang murni. Kedua, Teori Utilitarianisme Bentham, merupakan tokoh pejuang yang gigih untuk mengkondifikasi hukum dan menghapus hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun