Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah memastikan siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.Â
2. Jalur Prestasi:
Mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.Â
3. Jalur Afirmasi:
Dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah memastikan semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.Â
4. Jalur Mutasi:
Diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.Â
Ada beberapa point perubahan di jenjang satuan pendidikan
Untuk SD sesuai dengan prosedur yang lama sedangkan untuk SMP menggunakan 4 jalur dan prosentasenya yang diubah, Untuk jenjang SMA menggunakan sistem rayon, penerimaan siswa bisa lintas kab/Kota berbasis domisili peserta didik dan kewenangannya ada di tingkat Provinsi.
Kata zonasi berubah dengan domisili, sehingga anak-anak bisa bersekolah ke satuan pendidikan yang dekat dengan domisili dimana anak tinggal.
Perubahan dari PPDB ke SPMB ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem sebelumnya, seperti ketimpangan akses pendidikan dan praktik jual beli kursi. Dengan penerapan empat jalur penerimaan yang lebih komprehensif, diharapkan setiap calon siswa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.Â