JF Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas , tanggungjawab , wewenang dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan
Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjnag paud, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instNsi pemerintah.
JF widyaprada terdiri dari jenjang Ahli pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dN Ahli Utama.
Tugas JF Widyaprada melaksanakan pemetaan mutu pendidikan , pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan , supervisi pendidikan, dan /atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Instansi Pembina adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengadaan JF Widyaprada adalah berdasarkan 3 Indikator yaitu Jumlah Satuan Pendidikan, Jumlah Wilayah Kerja, dan Kompleksitas model penjaminan mutu.
Adapun pengangkatan PNS ke dalam jabatan Fungsional Widyaprada adalah
Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan Lain
Penyesuaian atau impassing
Promosi