Setidaknya terdapat tiga varian pengelolaan zakat dalam system sukarela ini. Pertama, pengelolaan zakat oleh lembaga amal swadaya masyarakat, yang banyak terdapat di berbagai Negara dan komunitas muslim. Kedua, pengelolaan zakat oleh lembaga semi pemerintah yang menghimpun zakat secara sukarela dan menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak. Ketiga, pengelolaan zakat oleh lembaga pemerintah yang sacara khusus didirikan oleh Negara untuk menerima dan menyalurkan zakat.
(Dikutip dari buku Mengelola Zakat Indonesia. Sebagian besar Negara muslim saat ini merupakan Negara nasional sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar pemerintahan,dan bahkan sebagian berada dibawah kekuasaan rezim otoriter yang zhalim. Terkait dengan pengelolaan zakat oleh Negara sekuler, kondisi ini tidak banyak mendapat pembahasan dalam kajian fiqih klasik. (Yusuf Wibisono,2015:150-154)
Daftar Pustaka:
Huda, Nurul. Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.
Nasar, Fuad, M. CAPITA SELECTA ZAKAT Esei-Esei Zakat Aksi Kolektif Melawan Kemiskinan. Yogyakarta : Gre Publishing.
Wibisono, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta : Kencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H