Mohon tunggu...
Diah
Diah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat dalam Islam di Indonesia

17 Maret 2019   10:34 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:28 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bersifat diskriminatif. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Dimanapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyampaikan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syariah maupun secara manajemen (Heryani, Dahlia, 2003).

Dikutip dari buku Lembaga Keuangan Islam tinjauan teorotis dan praktis zakat berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.(Nurul Huda Mohamad Heykal,2010:293-306)

Di Indonesia, legalitas atau izin sebagai pengelola zakat diberikan oleh Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak berwenang mengeluarkan izin mengelola zakat. 

Pengelola zakat dan peratiran pemerintah No. 14 tahun 2014, jenis kelembagaan yang diakui menurut hukum dan perundang-undangan sebagai pengelola zakat ialah BAZNAS di semua tingkatannya yang dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) disetiap kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat membuka perwakilan. 

Disamping itu, peraturan perundang-undangan mengakomodir legalitas amil zakat perorangan dan perkumpulan orang sepanjang memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama. Ketentuan mengenai legalitas sebagai pengelola zakat (LAZ) tidak hanya diberlakukan bagi lembaga baru. 

Lembaga amil zakat yang telah memiliki SK pengukuhan dari menteri agama atas dasar undang-undang yang lama. Tetap wajib mengajukan izin baru sebagai LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 tahun 2011. Tenggat waktu lima tahun yang dimaksud yaitu 25 November 2016

Dikutip dari buku Esei-Esei Zakat Aksi Kolektif Melawan Kemiskinan .  Di Indonesia, legalitas atau izin sebagai pengelola zakat diberikan oleh Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak berwenang mengeluarkan izin mengelola zakat. Pengelola zakat dan peratiran pemerintah No. 14 tahun 2014. (M. Fuad Nasar, 523-524)

Sebagian besar Negara muslim saat ini merupakan Negara nasional sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar pemerintahan,dan bahkan sebagian berada dibawah kekuasaan rezim otoriter yang zhalim. Terkait dengan pengelolaan zakat oleh Negara sekuler, kondisi ini tidak banyak mendapat pembahasan dalam kajian fiqih klasik. 

Tidak mengherankan bila kemudian pengelolaan  zakat dimasyarakat muslim kontemporer menjadi eksperimen yang sangat beragam. Dari sifat pengumpulannya, pengelolaan zakat kontemporer secara umum dapat dikelompokkan kedalam dua kategori. Pertama, system pembayaran zakat secara wajib (obligatory system) dimana pembayaran zakat pada negara diterapkan secara wajib dan terdapat sanksi bagi ketidakpatuhan. 

System ini tercatat diterapkan di enam Negara muslim yaitu, Arab Saudi, Pakistan, Sudan, Libya, Yaman dan Malaysi, dimana negara-negara ini secara umum menjadikan islam sebagai dasar Negara. Kedua, system pembayaran zakat secara sukarela (voluntary system) dimana pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan secara sukarela. 

Pengelola zakat dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan kewajiban zakat. System ini berlaku di mayoritas Negara-negara muslim yang secara umum adalah sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar Negara, seperti Kuwait, Bangladesh, Yordania, Indonesia, Mesir, Afrika Selatan serta di neraga-negara non-muslim dimana muslim adalah minoritas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun