.Bogor, 15 Januari 2017 ASPEK Indonesia sebuah organisasi Federasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia kembali memutuskan kebijakan dukungan penuh terhadap perjuangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan mendorong perjuangan untuk segera di sahkannya Undang-undang Pekerja Rumah Tangga bagi perlindungan PRT dan khususnya bagi rakyat Indonesia. Â Hal ini disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia Ibu Mirah Sumirat yang juga Presiden Komite Perempuan UNI APRO didalam penutupan rapat kerja nasional Aspek Indonesia tahun 2017 di Hotel Amarsya, Puncak Cisarua Bogor 14-15 Januari 2017.
Rapat kerja nasional tahun 2017 yang di gelar oleh Dewan Pengurus Pusat ASPEK Indonesia di bogor tersebut di hadiri oleh seluruh pimpinan wilayah se Indonesia, dari Aceh, Banten, Depok, Bogor, Bekasi, Jawa Tengah, hingga Makassar.
Dalam wawancaranya kepada tim jurnalis warga Ibu Mirah Sumirat menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga adalah manusia, mereka adalah pekerja dan didominasi oleh kaum perempuan, mereka harus dilindungi dari sisi jam kerjanya, dari sisi hak-hak dan jaminan keamanan dan kesejahteraannya bagi mereka.Â
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia terhadap PRT dimana kasus-kasus penganiayaan, upah yang tidak dibayar, jam kerja yang tidak menentu, tidak adanya hari libur, penyiksaan bahkan yang lebih ekstrim adalah pembunuhan terhadap PRT ini menunjukan bahwasanya di Indonesia belum ada perlindungan bagi PRT selama ini. Adapun Rancangan Undang-undang PRT yang sudah mangkrak di DPR-RI selama 14 tahun maka ASPEK Indonesia bersikap;
- Meminta dan mendorong kepada pemerintah agar Rancangan Undang-undang perlindungan terhadap PRT tersebut untuk segera di sahkan menjadi Undang-undang Perlindungan PRT agar hak asasi mereka sebagai manusia terlindungi dengan baik juga hak mereka sebagai pekerja.
- Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk peduli kepada PRT bukan hanya PRT di Indonesia tetapi PRT yang ada di Luar Negeri dalam hal ini Buruh Migran juga, banyak sekali Buruh Migran Indonesia yang selama ini luar biasa membawa devisa bagi negara namun keselamatan jiwanya dan hak-hak mereka belum di lindungi oleh negara.
Kami juga sangat menyayangkan banyak para pekerja yang tidak peduli terhadap nasib PRT ini, kenapa demikian, karena para majikan sampai saat ini masih memiliki cara pandang tentang PRT hanya sebatas bantu-bantu saja, memiliki hubungan saudara dan kekerabatan, sehingga justru hak-hak mereka terabaikan, dari sisi jam kerja, hak-hak dan perlindungannya tidak diperhatikan dengan baik. Ini juga harus dibangun kesadaran kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada kawan-kawan anggota buruh dan pekerja untuk menyadari bahwa sesungguhnya PRT adalah Pekerja dan mereka layak untuk mendapatkan hak yang sama dengan pekerja sebagaimana mestinya.
ASPEK Indonesia sebagai wadah Federasi Serikat Pekerja yang dikenal dengan Serikat Pekerja Blue Collar (Kerah biru) hampir 80% anggotanya terdiri dari sektor-sektor pekerja kelas menengah ke atas yang memiliki PRT.
Menanggapi hal tersebut Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat memandang bahwa ada dua sisi yang perlu dilakukan oleh ASPEK Indonesia dalam mendukung perjuangan PRT sesuai dengan mandat resolusi ASPEK Indonesia khususnya kepada anggota ASPEK Indonesia dalam hasil rapat kerja nasional tahun 2017 ini, yang pertama adalah memberikan edukasi kepada anggota ASPEK Indonesia yang menjadi majikan, edukasi tentang penyadaran kepada anggota bahwa PRT yang di pekerjakan adalah manusia dan harus di hormati hak-hak asasi manusianya dan memberikan perlindungan kesehatan dan jiwanya,
 yang kedua memberikan advokasi kepada PRT dan pengetahuan tentang hukum bahwa sesungguhnya mereka memiliki hak dalam pembelaan hukum dan perlindungan hukum agar tidak di semena-menakan hak-haknya secara tidak manusiawi oleh majikan. Namun dua sisi tersebut tidak akan mungkin terwujud apabila pemerintah tidak memberikan perlindungan secara nyata terhadap PRT dalam mewujudkan Undang-undang Perlindungan PRT. Kita tidak boleh bicara kehilir namun ke hulunya yang terpenting agar perlindungan yang diharapkan untuk PRT benar-benar terwujud.
Oleh sebab itu ASPEK Indonesia dalam rakernas tahun 2017 ini mendorong dan mendukung perjuangan PRT untuk segera di sahkannya Rancangan Undang-undang PRT menjadi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Adapun dalam wujud kegiatannya ASPEK Indonesia telah bergabung didalam program Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) yang di organisir oleh Ibu Siti Rokhana dengan nama Komunitas Pekerja Rumah Tangga Bekasi (KOMPERATA BEKASI) yang hingga saat ini sebanyak ± 200 anggota yang dalam waktu dekat akan segera bergabung ke dalam Federasi ASPEK Indonesia agar penanganan advokasi para pekerja rumah tangga tersebut dapat segera di tangani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia ungkap Mirah Sumirat.
Hal senada disampaikan oleh Muhammad Hakim mantan Presiden ASPEK Indonesia sekaligus penggagas berdirinya KAPPRTBM didalam Rakernas ASPEK Indonesia mengungkapkan bahwa PRT harus mendapatkan perlindungan hukum, apakah Konvensi ILO No.189 tentang kerja layak untuk PRT harus segera di ratifikasi sebagaimana hal tersebut merupakan target awal di saat pembentukan KAPPRTBM, disamping itu melakukan peng organisasian PRT, meng-edukasi PRT, setidaknya ada tiga target didalam perjuangan KAPPRTBM yang harus di lakukan yaitu capaian target untuk memperjuangkan perlindungan bagi PRT, pengorganisasian dan melakukan edukasi bagi PRT dan Majikan ungkapnya.
 Di satu sisi KAPPRTBM juga di butuhkan soliditas dari seluruh stakeholder yang ada di KAPPRTBM terutama dari tiga konfederasi yang ada didalamnya, ILO dan mitra proyek, khususnya para federasi –federasi serikat pekerja yang ada didalamnya, kemudian ASPEK Indonesia sendiri harus komitmen karena PRT memberikan kontribusi besar kepada para pengguna jasanya dan anggota ASPEK Indonesia adalah salah satu anggota terbesar yang banyak menggunakan jasa PRT khususnya di DKI Jakarta.
Bukti nyata ASPEK Indonesia didalam memberikan support terhadap issu PRT ini adalah dengan menempatkan anggotanya yaitu Mas Dedi Hartono yang incharge di dalam KAPPRTBM dan selalu memberikan update perkembangan programnya, kemudian pengorganisasian yang dilakukan oleh Ibu Siti Rokhana, dan ASPEK Indonesia akan memfasilitasi anggotanya yang memiliki PRT untuk di lakukan pengorganisasian secara massif.
Kepada anggota ASPEK Indonesia pengguna jasa PRT atau majikan, tentunya saya sangat berharap Presiden ASPEK Indonesia Ibu Mirah Sumirat menghimbau kepada anggotanya pengguna jasa PRT dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
- Anggota ASPEK Indonesia yang menggunakan jasa PRT hendaknya bisa membuat hubungan kerja dengan perjanjian secara tertulis;
- Pengguna jasa PRT harus memenuhi aturan dan tidak melanggar hak-hak PRT;
- Memberikan kesempatan kepada PRT untuk berorganisasi;
Hal tersebut menjadi komitmen yang harus dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan hendaknya menjadi contoh kepada organisasi lain sebagai bukti bahwa ASPEK Indonesia membuktikan bahwa PRT adalah Pekerja ungkap Muhammad Hakim dalam wawancaranya di rakernas ASPEK Indonesia 2017.
(DHT-KAPPRTBM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H