Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B.Tujuan dan Hikmah Perkawinan

Perkawinan memiliki tujuan agar terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian dari diri manusia. Dalam pasal 1 UU perkawinan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera Selain itu juga terdapat tujuan fundamental diantaranya :

1.Hidup dalam pergaulan yang sempurna

2.Jalan mengatur rumah yangga dan keturunan

3.Mempererat tali persaudaraan terutama dari keluarga laki-laki maupun perempuan

Merurut Sayyid Sabiq hikmah dari perkawinan ialah :

1.Jalan terbaik untuk manyalurkan hasrat seksual. Dengan pernikahan tubuh menjadi lebih segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.

2.Meneruskan keturunan dengan halal dan terhormat

3.Meningkatkan rasa tanggung jawab

4.Membuka tali kekeluargaan

C.Asas dan Prisnip Perkawian

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun