B.Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Perkawinan memiliki tujuan agar terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian dari diri manusia. Dalam pasal 1 UU perkawinan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera Selain itu juga terdapat tujuan fundamental diantaranya :
1.Hidup dalam pergaulan yang sempurna
2.Jalan mengatur rumah yangga dan keturunan
3.Mempererat tali persaudaraan terutama dari keluarga laki-laki maupun perempuan
Merurut Sayyid Sabiq hikmah dari perkawinan ialah :
1.Jalan terbaik untuk manyalurkan hasrat seksual. Dengan pernikahan tubuh menjadi lebih segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.
2.Meneruskan keturunan dengan halal dan terhormat
3.Meningkatkan rasa tanggung jawab
4.Membuka tali kekeluargaan
C.Asas dan Prisnip Perkawian