HUKUM SYIRKAH(SERIKAT)
A.Pengertian syirkah
Secara Bahasa syirkah adalah campur atau pencampuran. Secara isitilah yaitu dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.
B.Rukun dan Syarat
Adapun beberapa rukun syirkah yaitu :
1.Kedua orang yang bekerjasama
2.Adanya usaha yang dijalankan
3.Modal
4.Sighat
Syarat syirkah :
1.Berakal, baligh, tanpa paksaan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!