Slobodan Milosevic diadili dengan dakwaan bertanggungjawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan pembantaian masal semasa perang di Balkan. Milosevic ditahan sejak Juni 2001, proses pengadilan dimulai di Den Haag pada Februari 2002.
Sedangkan Radovan Karadzic pada Maret 2016 lalu dihukum 40 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Perang PBB. Karadzic terukti berasalah atas 10 dari 11 dakwaan antara lain pembunuhan masal atau genosida, pemusnahan, pengusiran paksa dan kejahatan atas kemanusiaan. Karadzic yang bersembunyi selama lebih dari 10 tahun ini mengakui semua perbuatannya di pengadilan tetapi menolak untuk bertanggung jawab. Ia yakin semua yang dilakukannya pada saat itu adalah untuk melindungi etnis Serbia di Bosnia.
Orang-orang Kristen Ortodoks Kroasia-Bosnia sebetulnya bersekutu dengan  orang-orang Muslim Bosnia dalam melawan kaum Serbia Bosnia dalam perang  Balkan. Namun mereka juga berperang satu sama lain selama 11 bulan. Kota  Mostar merupakan salah satu lokasi pertempuran paling sengit.Â
Praljak, mantan komandan di staf utama pasukan pertahanan Kroasia  Bosnia (HVO), dijatuhi hukuman penjara untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada musim panas 1993, ia diinformasikan bahwa  sejumlah tentara mengumpulkan warga Muslim di Prozor namun dia tidak melakukan upaya serius untuk menghentikan tindakan tersebut, Praljak juga tidak mengambil langkah apa pun ketika mendapat informasi  tentang adanya suatu rencana pembunuhan  serta serangan terhadap anggota dan staf organisasi internasional dan penghancuran Jembatan Tua dan  masjid-masjid bersejarah di kota itu, demikian  kesimpulan Mahkamah Kejahatan Perang PBB.
Referensi:
1. Aleksius Jemadu, Politik Global; Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014).
2. Bosnian Genocide, History, http://www.history.com/topics/bosnian-genocide.
3. Qasim A. Ibrahim dan Muhammad A. Saleh, Buku Pintar Sejarah Islam, (Jakarta: Penerbit  Zaman, 2014).
4. Noel Malcolm, Bosnia A Short History, (London: Papermac, 2002).
5. Alo Liliweri, Prasangka & Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur, (Yogyakarta: LKiS, 2005).