Mohon tunggu...
Dhiyaulhaq Syahrial Ramadhan
Dhiyaulhaq Syahrial Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Family Law

Kenali lebih dekat @dhiyaaul.haq

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Nushuz Hanya untuk Perempuan? Laki-laki Juga Bisa!

5 Desember 2023   19:02 Diperbarui: 23 Januari 2024   12:48 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ulama kontemporer bernama Ibnu Asyur memberikan argumentasi bahwa diperbolehkan memukul supaya dapat mengembalikan hubungan menjadi baik. Akan tetapi, jika "memukul" digunakan untuk menimbulkan rasa sakit dan tidak dapat memperbaiki hubungan, maka hukum memukul adalah mamnu'. Bahkan Ibnu Asyur memberikan usul agar Negara mengeluarkan Undang-Undang yang melarang perbuatan memukul yang dilakukan oleh suami kepada istri.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir apabila dilihat dalam kacamata Mubadalah, pemukulan dan segala jenis kekerasan tidak direkomendasikan dalam penyelesaian persoalan hubungan suami istri. Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata, dengan dalih dapat memperbaiki hubungan antara suami dan istri, pemukulan justru dapat memperkeruh relasi suami istri dan melahirkan rasa sakit hati dan kebencian. Pemukulan sangat bertentangan dengan pilar pernikahan, yaitu berpasangan (zawaj) yang saling berbuat baik satu sama lain (mu'asyarah bil ma'ruf).

Nasihat (fa'izhuhunna) dan pisah ranjang (wahjuruhunna fi al-madhaji') adalah sebuah tahapan dan proses untuk berdamai (shulh) sebagaimana telah di jelaskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir pada surat an-Nisa' ayat 128 diatas. Ayat ini juga ditekankan betapa pentingnya berbuat baik yang simultan (ihsan) antara suami dan istri, dan menjaga diri (takwa) dari penyimpangan yang dapat merusak relasi suami istri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun