Hal ini di perkuat oleh pendapat Hanna Finkel Pitkin bahwa konsep perwakilan dalam artian seseorang yang di percayai dalam masyarakat mewakili masyarakat lain dalam kegiatan proses kewarganegaraan yang pada hakikatnya adalah istilah moderen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!