Mohon tunggu...
Dhita Shofiana
Dhita Shofiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam / Hobi melukis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatasan Konten Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat

26 Juni 2023   22:52 Diperbarui: 1 Juli 2023   17:50 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebaliknya, mereka yang mendukung pembatasan tersebut mengatakan bahwa itu diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari ancaman tertentu. Disebutkan juga bahwa perusahaan teknologi besar harus bertanggung jawab secara sosial untuk membatasi konten yang tidak pantas.

PEMBAHASAN

1. Konsep Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat 

Perlindungan, kepentingan, dan kehendak adalah hak orang. Dalam hidup bermasyarakat, Kewajiban dan hak selalu terkait. Dalam hidup bermasyarakat, ada cara untuk mengimbangi hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Sangat penting untuk menanamkan kesadaran bahwa Setiap orang bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kekuatan rasa tanggung jawab mendorong untuk berhati-hati saat melakukan sesuatu.

Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah hak universal setiap orang. Kebebasan berekspresi memungkinkan orang untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka kepada orang lain atau kelompok (Wiratraman, 2016). Konsep kebebeasan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan gagasan negara hukum. 

Menurut Pasal 28E ayat (3), "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Indonesia melindungi kebebasan berpendapat dan berbicara. Pasal 28F menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Saat ini, warga negara memiliki hak legal untuk mengemukakan kritik mereka terhadap kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan institusi negara, sehingga masyarakat dapat mengambil alih kebijakan tersebut jika tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan. Sekarang ada banyak organisasi yang mendukung kebebasan berekspresi. Sebagian besar organisasi beroperasi dengan tujuan memberi orang-orang kesempatan untuk memberikan komentar dan rekomendasi mereka; organisasi-organisasi ini kemudian akan membantu orang-orang yang membuat keputusan untuk mendengarkan mereka.

membuat kehidupan negara dan negara terhubung satu sama lain. Namun, terlepas dari penyalahgunaan kebebasan berbicara, langkah-langkah menuju kebebasan berbicara di Indonesia terus berlanjut, ketika kebebasan berbicara disalahgunakan dapat menyebabkan konflik yang berkelanjutan. Kebebasan berbicara disalahgunakan karena tidak ada kontrol. Tanpa kontrol yang jelas, orang akan percaya bahwa kebijakan yang merugikan organisasinya dan dirinya akan ditentang karena kebebasan berpendapat dan tidak relevan.

2. Kebebasan Berekspresi dalam Bermedia Sosial

Dawn C. Nunziato mengatakan bahwa internet adalah forum kebebasan berekspresi yang memiliki potensi yang hampir tak terbatas bagi setiap orang. Menurutnya, Itu adalah cara untuk menyampaikan identitas seseorang sendiri dan menerima ekspresi jati diri orang lain. Pada awalnya, internet hanya dapat mengirimkan teks dan gambar, sekarang dapat mengirimkan pesan suara dan video. Kedepannya, internet mungkin dapat membantu segala pancaindra manusia. Kebijakan yang mengontrol kebebasan berekspresi dalam dunia nyata, atau alat yang melakukan hal yang sama dalam dunia maya atau virtual.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, internet telah dianggap sebagai sesuatu yang dapat melintasi batas negara, sehingga pemerintah harus menetapkan peraturan khusus untuk mengatur internet dan sosial media di era digital saat ini. Lebih banyak aturan harus diterapkan untuk konten yang berhubungan dengan perdagangan elektronik, kejahatan online, agama, suku, ras, dan antargolongan, pornografi, dan terorisme. Dalam hal penerapan undang-undang yang khusus untuk internet, ada tiga pendapat yang berbeda. Kelompok libertarian percaya bahwa internet tidak boleh diatur secara khusus karena harus independen dan bebas dari campur tangan berbagai kepentingan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun