Mohon tunggu...
Dhita Aulia
Dhita Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Learner and Writer

YOITT!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenang Pendidikan Tanpa Ancaman

15 Oktober 2022   16:00 Diperbarui: 15 Oktober 2022   16:01 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari 12 kasus itu, sebanyak 31% kekerasan seksual terjadi pada anak laki-laki dan 69% anak perempuan. Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang SD sebanyak 2 kasus, jenjang SMP sebanyak 1 kasus, pondok pesantren 5 kasus, madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. 

Sangatlah miris dimana data lapangan menunjukkan bahwa para korban banyak berasal dari anak di bawah umur dan juga remaja yang masih memiliki masa depan panjang dan bukan untuk dirusak hanya karena dirundung nafsu semata. Hal ini juga tidak terlepas dari trauma yang harus dialami oleh para korban kekerasan seksual baik secara fisik dan psikis terutama di lingkungan pendidikan dimana mereka tidak mendapatkan keamanan secara fisik meupun psikis dari tindak kekerasan kala menimba ilmu.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 dimana semua warga berhak mendapatkan pendidikan pada kenyataannya mereka malah harus dibayang-bayangi ketakutan dari ancaman kekerasan seksual yang semakin marak terjadi. Menghidupkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman juga perlu diwujudkan kembali agar generasi bangsa Indonesia mampu terselamatkan dari darurat kekerasan seksual. 

Dapat melalui penegakan Undang-undang yang baru saja dilahirikan secara sah, yaitu No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-undang ini merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi kepada masyarakat.

Upaya pemerintah selanjutnya juga dengan melayangkan melalui KPAI atau Komisi Perlindungan Anak yang menjamin seratus persen bahwa guru maupun siswa yang ingin melapor kepada pihak yang berwajib akan dijamin perlindungannya terkait kekerasan seksual di sekolahnya. 

Bahkan kami sudah kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban). Tidak hanya terlindungi dari aspek psikis tapi juga ingin melindungi dari aspek fisik. Mungkin juga ada gangguan-gangguan fisik terhadap pelapor. Kemudian, juga memberikan jaminan pelapor sebagai pihak anonim atau tidak diketahui identitasnya. Kedua kebijakan tersebut harus benar-benar direalisasikan di lapangan agar lingkungan pendidikan mampu merdeka dari ancaman kekerasan seksual.

Kebijakan saja kurang cukup tanpa edukasi didalamnya

Berbagai gerakan telah digalakkan oleh pembuat kebijakan maupun masyarakat, namun edukasi  nampaknya juga tak kalah penting sebagai bentuk langkah preventif kekerasan seksual yang terjadi di kalangan siswa hingga mahasiswa sekalipun. Edukasi dapat diberikan mulai dari lingkungan terdekat berupa peranan keluarga yang menjadi rumah utama dalam mendapatkan pendidikan terutama pendidikan berkarakter. 

Untuk mereka yang masih di bawah umur dapat dikenalkan sejak dini terkait anggota tubuh, mengedukasi bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, dan memberikan pemahaman perbedaan sentuhan biasa dengan sentuhan yang mengancam terjadinya kekerasan seksual. 

Ketika mereka beranjak usia yang dinilai lebih mampu memahami pengetahuan terkait aturan-aturan perilaku sebagai bentuk pendidikan seksualitas dan juga secara terbuka memberikan pengetahuan seksualitas kepada mereka agar mereka tidak mencari tahu dengan sendirinya tanpa arahan, namun dengan bahasa yang sesuai atau tidak secara vulgar dalam menjelaskan.

Kemudian, dengan berkembangnya teknologi informasi harusnya mampu menjadi wadah edukasi bukan menjadi wadah untuk mengulik terutama informasi pribadi korban. Sebab, budaya menyalahkan korban masih sangat sering ditemui apalagi setekah mengulik latar belakang kehidupan yang dimiliki oleh korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun