Mohon tunggu...
Dhimas Kaliwattu
Dhimas Kaliwattu Mohon Tunggu... Penulis - seorang manusia

menjaga ingatan dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Titik Temu

13 April 2019   16:00 Diperbarui: 14 April 2019   11:18 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Empat Seperkawanan

Setelah mengejanya berminggu-minggu, akhirnya 10 april 2019 kemarin beberapa tokoh Indonesia merespons dengan mengadakan Forum Titik Temu. Si pengundang ialah empat seperkawanan; Nurcholish Madjid Society, Gusdurian, Maarif Institute, dan Wahid Foundation. 

Tatap muka yang diselenggarakan di hari kerja itu diadakan di sebuah hotel di "Jantung Jakarta." Tujuannya untuk mendialogkan, menguraikan dan menyumbang gagasan pada konteks-konteks aktual atas berbagai isu global dan nasional yang beberapa dekade ini dirasa panas.

Acaranya sederhana. Ringan. Dipersilahkan bagi yang berkenan juga bisa sambil ngeteh. Mereka yang hadir antara lain segenap tokoh agama, akademisi, penegak hukum, budayawan, pemikir dan penonton, serta para insan pers. Bisik-bisiknya acara ini juga dihadiri beberapa makhluk tak kasat mata, sstttt.. cuma ini rahasia. 

 "kita punya titik-titik yang sama." kata Mahfud MD yang menjadi salah satu pembicara di sana.

Begini. Tapi kan setiap agama mempunyai hukumnya sendiri-sendiri. Setiap agama memiliki kepentingan dan cara yang berbeda dalam mencapai tujuannya. Bagaimana mungkin setiap agama yang begitu banyak di Indonesia bisa hidup berdampingan. Saling bekerjasama, rukun dan ringan membantu, tidak hina-menghina, tidak rendah-merendahkan. Kekira bagaimana, bisa ngak?

"begini jawabnya." mantan Ketua MK itu mulai menguraikan keahliannya.

"kalau dalam ilmu hukum itu, hukum dibagi dua. Hukum publik dan hukum privat. Hukum publik itu hukum yang secara sah mengikat kepada semua orang, apapun agamanya, apapun sukunya. Itu disebut purifikasi, jadi kalau dalam hukum publik itu dicari titik samanya, pasti ketemu."

Semua orang seruangan itu dengan seksama menyimak uraian Profesor jebolan UII Yogyakarta ini yang kala itu bicara dari dimensi hukum dalam mencapai titik temu, sebagaimana termaktub di atas.

Mahfud mengutip sebuah ayat Al-Quran dan mengaktualisasikannya dengan konsep Nurcholish Madjid (cak nur) tentang kalimatun sawa (titik temu). Konsep 'kalimatun sawa' yang diangkat oleh cak nur, sebetulnya telah banyak dipinjam dalam berbagai skripsi, tesis, maupun disertasi akademik anak-anak muda kita seantero negeri.

Mahfud melanjutkan uraiannya lagi "satu lagi, hukum privat yang sifatnya pribadi. Itu tidak usah diberlakukan oleh Negara sudah berlaku sendiri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun