Masalah gaji tenaga kesehatan di Indonesia sering kali menjadi pembicaraan yang tak kunjung selesai. Sebagai profesi yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan sering kali menghadapi tantangan besar, mulai dari beban kerja yang berat hingga risiko tinggi, terutama di tengah krisis kesehatan seperti pandemi. Sayangnya, penghargaan yang mereka terima, khususnya dalam bentuk pengupahan, masih jauh dari kata memadai.
Ketimpangan gaji di sektor kesehatan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nakes di daerah terpencil dan perkotaan, serta antara sektor swasta dan publik. Kondisi ini bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar Pancasila, yang seharusnya menjadi landasan dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan. Â Lantas bagaimana nilai-nilai dalam Pancasila dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem pengupahan tenaga kesehatan?Â
Pada kenyataannya tenaga kesehatan di Indonesia, terutama perawat, bidan, dan tenaga kesehatan non-dokter lainnya, kerap menerima upah yang tidak sesuai dengan beban kerja dan risiko yang mereka hadapi. Banyak laporan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan honorer atau yang bekerja di daerah terpencil sering kali menerima upah jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Ketidakadilan ini mengancam kesejahteraan mereka dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pancasila sebagai Landasan Perbaikan Sistem Pengupahan:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedua)
Prinsip ini menekankan penghormatan terhadap martabat manusia. Pengupahan yang layak merupakan wujud pengakuan atas nilai kerja tenaga kesehatan. Sistem pengupahan yang adil mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi mereka, terutama dalam menangani masyarakat di kondisi darurat seperti pandemi.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima)
Keadilan sosial menuntut distribusi kesejahteraan yang merata. Tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil atau memiliki status honorer sering kali mendapatkan ketimpangan upah dibandingkan dengan tenaga kesehatan di kota besar atau yang memiliki  status PNS. Kebijakan berbasis sila kelima seharusnya mengatur pengupahan yang tidak hanya layak, tetapi juga proporsional terhadap kondisi dan kontribusi.
Persatuan Indonesia (Sila Ketiga)
Sistem pengupahan yang adil juga mendukung persatuan bangsa. Ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga kesehatan dapat memicu ketidakpuasan dan menurunkan semangat kerja mereka. Dengan mengadopsi nilai persatuan, kebijakan pengupahan dapat dirancang untuk memperkuat solidaritas di antara tenaga kesehatan.
Kebijakan Berbasis Pancasila yang dapat DiterapkanÂ
1. Penetapan Upah Minimum Nasional untuk Tenaga Kesehatan
Pemerintah perlu menetapkan upah minimum yang layak bagi seluruh tenaga kesehatan, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan negeri maupun swasta.
2. Subsidi untuk Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil
Tenaga kesehatan yang bertugas di daerah dengan akses terbatas harus mendapatkan insentif tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka dalam menghadirkan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
3. Evaluasi Sistem Penggajian Honorer
Pemerintah harus segera merancang solusi untuk memperbaiki sistem penggajian tenaga kesehatan honorer, sehingga mereka dapat menikmati kesejahteraan yang setara dengan tenaga kesehatan tetap.
Sistem pengupahan tenaga kesehatan di Indonesia perlu direformasi agar lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama, kebijakan pengupahan dapat menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan tenaga kesehatan yang lebih merata dan bermartabat. Dengan penerapan kebijakan yang berkeadilan, tenaga kesehatan akan merasa dihargai, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, reformasi sistem pengupahan ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H