Mohon tunggu...
dhifatria
dhifatria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswa D3 Keperawatan Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nilai Pancasila sebagai Landasan Perbaikan Sistem Pengupahan bagi Tenaga Kesehatan

8 Desember 2024   18:58 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:02 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Penetapan Upah Minimum Nasional untuk Tenaga Kesehatan

Pemerintah perlu menetapkan upah minimum yang layak bagi seluruh tenaga kesehatan, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan negeri maupun swasta.

2. Subsidi untuk Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil

Tenaga kesehatan yang bertugas di daerah dengan akses terbatas harus mendapatkan insentif tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka dalam menghadirkan layanan kesehatan di wilayah tersebut.

3. Evaluasi Sistem Penggajian Honorer

Pemerintah harus segera merancang solusi untuk memperbaiki sistem penggajian tenaga kesehatan honorer, sehingga mereka dapat menikmati kesejahteraan yang setara dengan tenaga kesehatan tetap.

Sistem pengupahan tenaga kesehatan di Indonesia perlu direformasi agar lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama, kebijakan pengupahan dapat menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan tenaga kesehatan yang lebih merata dan bermartabat. Dengan penerapan kebijakan yang berkeadilan, tenaga kesehatan akan merasa dihargai, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, reformasi sistem pengupahan ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun