Masalah gaji tenaga kesehatan di Indonesia sering kali menjadi pembicaraan yang tak kunjung selesai. Sebagai profesi yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan sering kali menghadapi tantangan besar, mulai dari beban kerja yang berat hingga risiko tinggi, terutama di tengah krisis kesehatan seperti pandemi. Sayangnya, penghargaan yang mereka terima, khususnya dalam bentuk pengupahan, masih jauh dari kata memadai.
Ketimpangan gaji di sektor kesehatan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nakes di daerah terpencil dan perkotaan, serta antara sektor swasta dan publik. Kondisi ini bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar Pancasila, yang seharusnya menjadi landasan dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan. Â Lantas bagaimana nilai-nilai dalam Pancasila dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem pengupahan tenaga kesehatan?Â
Pada kenyataannya tenaga kesehatan di Indonesia, terutama perawat, bidan, dan tenaga kesehatan non-dokter lainnya, kerap menerima upah yang tidak sesuai dengan beban kerja dan risiko yang mereka hadapi. Banyak laporan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan honorer atau yang bekerja di daerah terpencil sering kali menerima upah jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Ketidakadilan ini mengancam kesejahteraan mereka dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pancasila sebagai Landasan Perbaikan Sistem Pengupahan:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedua)
Prinsip ini menekankan penghormatan terhadap martabat manusia. Pengupahan yang layak merupakan wujud pengakuan atas nilai kerja tenaga kesehatan. Sistem pengupahan yang adil mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi mereka, terutama dalam menangani masyarakat di kondisi darurat seperti pandemi.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima)
Keadilan sosial menuntut distribusi kesejahteraan yang merata. Tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil atau memiliki status honorer sering kali mendapatkan ketimpangan upah dibandingkan dengan tenaga kesehatan di kota besar atau yang memiliki  status PNS. Kebijakan berbasis sila kelima seharusnya mengatur pengupahan yang tidak hanya layak, tetapi juga proporsional terhadap kondisi dan kontribusi.
Persatuan Indonesia (Sila Ketiga)
Sistem pengupahan yang adil juga mendukung persatuan bangsa. Ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga kesehatan dapat memicu ketidakpuasan dan menurunkan semangat kerja mereka. Dengan mengadopsi nilai persatuan, kebijakan pengupahan dapat dirancang untuk memperkuat solidaritas di antara tenaga kesehatan.
Kebijakan Berbasis Pancasila yang dapat DiterapkanÂ