Mohon tunggu...
Dhiene Ghalyanisa Ianovsky
Dhiene Ghalyanisa Ianovsky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syaif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syaif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ijarah (Sewa Menyewa) dalam Islam

19 Juni 2022   21:58 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:08 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijarah dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syaratnya, yaitu :

  • Kedua belah pihak yang melakukan transaksi ijarah sudah baligh dan berakal
  • masing-masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa menyewa
  • Objek harus jelas dengan kepemilikannya
  • Objek sewa menyewa tersebut digunakan sesuai dengan manfaatnya
  • Kemanfaatan objek adalah yang dibolehkan oleh agama (barang tersebut halal)
  • Ada kejelasan mengenai berapa lama barang tersebut disewakan dan berapa harga sewa atas barang tersebut.

Menurut fiqh terdapat dua jenis ijarah yaitu:

  1. Ijarah atas manfaat barang (sewa-menyewa) atau al-ma'qud alaih berupa manfaat. Contohnya, penyewaan rumah untuk ditempati atau perabot untuk dipakai.
  2. Ijarah atas pekerjaan (upah-mengupah) atau al-ma'qud alaih berupa pekerjaan/skill. Contohnya, membangunkan gedung atau menjahitkan pakaian.

Selain jenis-jenis ijarah yang sudah disebutkan di atas, dikenal juga beberapa jenis ijarah dalam perbankan syariah, seperti Ijarah Mutlaqah atau leasing yaitu akad sewa menyewa yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMBT) yaitu perpaduan antara jual beli dan sewa menyewa atau lebih tepatnya disebut akad sewa yang setelahnya diakhiri dengan dapat memiliki barang oleh si penyewa.

Kapan akad ijarah dikatakan berakhir?

Akad ijarah bisa berakhir menurut para ulama fiqh jika : Objek hilang atau musnah; Objek yang hendak disewakan mengalami kerusakan; Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir; apabila ada uzur pada salah satu pihak; Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, 

karena akad alijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya seseorang yang berakad, karena manfaat menurut meraka, boleh diwariskan.

Setelah mengetahui penjelasan tentang ijarah seperti yang telah disampaikan di atas, bagi kalian yang ingin menyewa properti seperti rumah alangkah baiknya mengikuti sesuai dengan syariat islam. Selain itu ijarah merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun