Mohon tunggu...
Dhiaz Rusyda
Dhiaz Rusyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Dhiaz Rusyda Nafsyi, NIM : 41521010163 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Mengapa Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya?

30 Mei 2023   18:52 Diperbarui: 30 Mei 2023   18:53 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi menurut World Bank tahun 2000 (Dhiaz Rusyda, 2023)

A = Accountability atau Accountabilitas

Penjelasan : 

  • Monopoli Of Power atau Monopoli Kekuasaan : Artinya adalah Situasi di mana satu kelompok atau individu memiliki kekuasaan atau pengaruh yang dominan atau eksklusif dalam suatu wilayah, industri, atau sektor tertentu disebut sebagai monopoli kekuasaan. Dalam konteks politik, monopoli kekuasaan terjadi ketika satu partai politik atau individu memegang kekuasaan yang tidak terbagi atau sangat mendominasi dalam pemerintahan suatu negara. Monopoli kekuasaan ini dapat memiliki beberapa konsekuensi negatif. Salah satunya adalah ketidakseimbangan kekuatan yang dapat menghambat sistem checks and balances (konsep yang digunakan dalam sistem pemerintahan untuk mencegah penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan menjamin bahwa tidak ada cabang pemerintahan yang terlalu dominan. Prinsip ini sering diterapkan dalam sistem demokratis untuk menjaga keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan melindungi hak-hak individu. ) yang penting untuk menjaga demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Konsentrasi atau penggunaan kekuasaan yang berlebihan pada satu entitas dapat menyebabkan tindakan kriminal, korupsi, dan perilaku sewenang-wenang.  Selain itu, monopoli kekuasaan juga dapat menghambat persaingan yang sehat dalam ekonomi. Jika satu perusahaan atau kelompok perusahaan menguasai sepenuhnya suatu industri atau sektor, mereka dapat mengendalikan harga, membatasi pilihan konsumen, dan menghalangi masuknya pesaing baru. Akibatnya, ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen dan menghambat inovasi serta pertumbuhan ekonomi. 
  • Discretion atau  Diskresi : Artinya adalah sebuah kebebasan untuk mengambil keputusan pada masalah yang dihadapi. Dalam konteks teori CMDA, Diskresi mengarah pada pengambilan keputusan oleh seseorang yang memiliki wewenang atas pertimbangan pribadinya pada kekuasaan yang dimiliki. 
  • Accountability atau Accountabilitas : Artinya adalah pengawasan dan pertanggungjawaban. Akuntabilitas merupakan implementasi dari pertanggungjawaban seseorang atau sebuah organisasi kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan keterangan tentang kegiatan bisnis atau kinerja dalam menjalankan tugas demi mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan adanya akuntabilitas adalah agar setiap langkah atau perbuatan yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban.

Contoh kasus dari CMDA ini adalah sebagai berikut; Bu Eri adalah Sekertaris Utama di Perusahaan A. Bu Eri merasa dirinya adalah seorang senior disana dan berusaha untuk mengendalikan segala macam tugas yang ada karena ambisi berlebihan untuk mendapatkan kekayaan atau gaji yang lebih besar. Sehingga karyawan disana terbiasa melihat Bu Eri mengatur segala hal, bahkan Bu Eri sudah terlihat seperti Bos. Semua laporan dikirim ke Bu Eri. Dalam hal ini, Bu Eri ingin menguasai kantor tempat kerjanya untuk mendapatkan upah lebih banyak. Ketika ia melihat banyaknya uang perusahaan melalui laporan yang datang padanya, Bu Eri tergiur dan menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Minimnya pengawasan dari pemilik perusahaan membuat Bu Eri terus melakukan penggelapan dana sesuka hati. Setelah uang digunakan, laporan keuangan yang diberikan padanya akan ia ubah sesuai skenario yang telah dibuat. Sehingga perusahaan tidak mengetahui adanya dana yang hilang.  

Contoh kasus lain; Anggaplah Pak Adi merupakan seorang Manajer di Bank Swasta, satu-satunya manajer di Bank tersebut. Nah, adanya kekuasaan yang dimiliki tidak membuat Pak Adi sembarangan untuk menggunakannya, walaupun hanya Pak Adi sendiri yang menjadi Manajer (tidak memiliki saingan). Dari sini, Pak Adi tidak ingin melakukan monopoli kekuasaan. Pak Adi selalu adil dalam bertindak dan selalu rutin melakukan cek pada laporan keuangan seperti jumlah pengeluaran dan pemasukkan (Pak Adi menerapkan Akuntabilitas). Jika adanya sebuah kesalahan, Pak Adi akan bertanya dengan sangat detail pada orang yang bersangkutan karena Pak Adi merasa itu adalah tanggung jawabnya dan tanggung jawab dari seseorang yang membuat laporan keuangan. JIKA terbukti orang itu bersalah, Pak Adi akan langsung melaporkannya ke pihak berwenang dan menolak mentah-mentah uang suap dari pelaku yang ingin dirinya tetap aman. Pak Adi juga akan melakukan cek laporan keuangan lebih rutin dari biasanya. Dari sini, Pak Adi tepat mengambil keputusan dan melakukan pengawasan serta tanggung jawab yang baik. Dari sifat seperti itu maka akan memunculkan lingkungan yang positif. 

Kasus Korupsi di Indonesia 

Kasus Korupsi di Indonesia cukup banyak. Salah satunya adalah baru-baru ini terjadi tindakan korupsi pada SMAN 21 Bandung yang ingin melakukan study tour menuju Yogyakarta. Seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini sudah melakukan pembayaran sebesar 1,3 juta rupiah dan pihak sekolah sudah memberikan uang sebesar 10 juta rupiah ke rekening perusahaan pihak travel sebagai tanda kesepakatan. Namun, kegiatan study tour terpaksa berhenti karena uang dengan total 400 juta rupiah dinyatakan hilang.  Manajer dari Pihak travel mengatakan bahwa uang sebesar 400 juta tidak pernah masuk kedalam rekening perusahaannya. Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut, pihak sekolah memberikan uang pada tersangka, "ICL", yang bekerja sebagai freelancer marketing di pihak travel tersebut. Diduga, uang 400 juta sudah lenyap digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.  Alhasil, ratusan siswa SMA 21 Bandung melakukan aksi demo di halaman sekolah mereka sebagai tanda kecewa yang besar. 

Kasus Korupsi lainnya di Indonesia dilakukan oleh Menteri Kominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Johnny Gerard Plate, dalam projeknya yaitu BTS 4G atau penyediaan layanan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastuktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022. Menurut Kepala BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu Muhammad Yusuf Ateh, telah menyimpulkan bahwa Negara Indonesia rugi 8,32 Triliun pada hari Senin (15/5/2023). Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, menyampaikan bahwa "Tiang itu dilihat dari Satelit oleh BPKP kan hanya ada 985, itupun semua yang dijadikan sampel tidak ada, hanya barang-barang mati atau mangkrak.". Namun, menurut Pihak Kejaksaan Agung, proyek ini tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang membutuhkan jaringan 4G tetap terpenuhi. Kini, Kejaksaan Agung sedang mengggeledah kediaman Johny G. Plate untuk persoalan yang bersangkutan. Secara hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjadi tersangka korupsi proyek BTS 4G atas pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, Juncto Pasal 5 KUHP.  

Sedangkan yang terakhir, kasus korupsi tersbesar di Indonesia dilakukan oleh Konglomerat Sawit di Riau, Surya Darmadi atau disebut Apeng. Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Apeng adalah Penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022. Menurut perhitungan Kejaksaan Agung, total kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi ini adalah 78 Triliun rupiah. Karena kejahatannya melakukan tindak korupsi, Apeng dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara. 

Dampak Kerugian dari Korupsi 

Dampak Negatif dari Perbuatan Korupsi (Dhiaz Rusyda, 2023)
Dampak Negatif dari Perbuatan Korupsi (Dhiaz Rusyda, 2023)
  • Kemiskinan Meningkat : Tingkat kemiskinan yang meningkat akibat korupsi mengarah pada keadaan di mana tingkat kemiskinan dalam suatu negara atau wilayah mengalami peningkatan, karena adanya korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana publik atau alokasi sumber daya yang tidak adil. 
  • Hilangnya Kepercayaan : Hilangnya kepercayaan pada dampak korupsi mengarah pada keadaan di mana masyarakat kehilangan keyakinan atau kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah atau lembaga untuk mengatasi masalah korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik rusak akibat korupsi, hal ini dapat memiliki konsekuensi serius terhadap stabilitas politik, pembangunan ekonomi, dan keadilan sosial. 
  • Akses Masyarakat menjadi terbatas : Akses atau Fasilitas bagi masyarakat menjadi terbatas. Seperti contoh pada bidang kesehatan, adanya alat kesehatan yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki kualitas yang baik dan meyakinkan karena hal ini menyangkut nyawa seseorang. Jika adanya kasus korupsi dalam bidang kesehatan ini, yang terjadi adalah adanya alat kesehatan yang buruk, tidak dapat digunakan dalam waktu yang lama dan mudah rusak. Keadaan tersebut jelas mengkhawatirkan dan merugikan karena pastinya akan ada biaya tambahan untuk membeli alat kesehatan yang baru. Kemudian, sektor yang paling banyak kasus Korupsi adalah sektor Pembangunan, dimana seharusnya pihak berwenang melakukan tugasnya untuk membangun infrastruktur bagi Masyarakat. Namun, karena adanya tindakan korupsi maka pembangunan yang tadinya akan dibuat, selanjutnya pembangunan tersebut hanyalah rencana abadi atau tidak memiliki hasil yang memuaskan. 
  • Kriminalitas ikut meningkat : Adanya Korupsi juga membuat angka kriminalitas meningkat. Mengapa demikian? setiap kejahatan pasti akan ada hukumannya. Yang menjadi masalah adalah ketika hukuman yang dijatuhkan oleh koruptor tidak adil atau bahkan tidak dihukum sama sekali. Dengan kata lain, lemahnya hukum yang ada membuat keadaan sosial merasa tidak adil dan menciptakan rasa frustasi. Hal tersebut bisa mengakibatkan seseorang lebih berani melibatkan dirinya pada aksi kriminal untuk kepentingan pribadi maupun sebagai aksi untuk mencari keadilan. 
  • Investasi yang terhambat : Korupsi menyebabkan investasi menjadi terhambat. Investor jadi enggan atau takut untuk berinvestasi karena banyaknya kasus korupsi yang merugikan dirinya. Sebagai contoh, dalam sektor pembangunan selalu membutuhkan uang untuk peralatan hingga bahan pembangunan. Namun karena adanya korupsi, uang yang tadinya dikhususkan untuk peralatan dan bahan langsung lenyap tanpa alasan. Sehingga, proses pengerjaan pembangunan lebih lama atau bahkan sengaja diperlambat agar pelaku mendapatkan uang dengan mudah. 
  • Ekonomi Negara menurun dan tidak berkembang : Memiliki fasilitas yang baik adalah harapan bagi semua masyarakat. Namun, adanya korupsi membuat harapan masyarakat tidak terpenuhi, fasilitasnya pun hanya rencana belaka alias tidak ada hasilnya. Karena modal finansial yang tadinya ditujukan untuk peningkatan ekonomi, justru menghambat perkembangan ekonomi karena modalnya yang hilang digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Citra pemerintahan yang buruk :  Praktik Korupsi sangat luas di lingkungan pemerintahan, sehingga menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat akan kemampuan pemerintahan yang rendah dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia. Jika adanya hukum yang kuat dan tegas dalam memberantas korupsi, masyarakat pasti yakin tidak ada lagi kasusu korupsi dimanapun.


KPK : "Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa."

KPK : Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa, (Dhiaz Rusyda, 2023)
KPK : Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa, (Dhiaz Rusyda, 2023)

Korupsi adalah sebuah kejahatan yang memberikan dampak negatif dengan skala besar. Semua bidang merasakan dampak yang diberikan dari tindakan korupsi. Kecurangan ini juga melanggar Hak Asasi Manusia karena merenggut hak manusia lain untuk kepentingan pribadi. Bayangkan, jika angka korupsi di Indonesia itu turun atau sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali, maka segala fasilitas yang ditujukan oleh masyarakat sangatlah memadai dan mencukupi kebutuhan. Korupsi dapat merusak segala hal, dan merusak ekonomi yang stabil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun