Mohon tunggu...
Dhiaz Rusyda
Dhiaz Rusyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Dhiaz Rusyda Nafsyi, NIM : 41521010163 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Mengapa Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya?

30 Mei 2023   18:52 Diperbarui: 30 Mei 2023   18:53 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi menurut World Bank tahun 2000 (Dhiaz Rusyda, 2023)

Terdapat tiga kecurangan yang ada menurut Donald R. Cressey, yaitu : 

  • Peluang atau Opportunity, artinya adalah adanya pengawasan yang lemah dan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan fraud atau kecurangan. Fungsi dari seorang penjaga atau pengawasan yang tidak jelas keberadaannya, membuat pelaku bisa berbuat sesuka hati saat melakukan pekerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan fungsi Internal Control atau kendali yang selalu mengawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya Fraud dalam organisasi. Peluang atau kesempatan dari fraud atau kecurangan juga bisa terjadi saat ada pelaku yang melakukan dua atau lebih pekerjaan sekaligus.Seperti contoh, adanya seorang karyawan yang menjadi tim sales di suatu perusahaan, tugas utamanya adalah hanya membuat laporan penjualan. Namun, karyawan tersebut juga bisa menerima pembayaran dari client secara langsung. Hal ini merupakan sebuah kesempatan bagi pelaku agar dirinya dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
  • Tekanan atau Pressure, mengacu pada niat seseorang untuk melakukan penipuan atau kecurangan. Tekanan ini menjadi motivasi atau dorongan bagi pelaku untuk memutuskan untuk berbuat curang. Selain itu, masalah pribadi yang menghantui dan sering dialami juga menjadi alasan untuk melakukan penggelapan dana, pencurian, atau kecurangan lainnya. Contohnya, seorang karyawan yang memiliki utang besar karena gaya hidup yang berlebihan mungkin tergoda untuk melakukan penggelapan dana ketika diminta untuk mengelola proyek dengan dana besar dan pengawasan yang minim. Selain masalah keuangan, kecurangan juga sering terjadi ketika seorang karyawan ingin menjatuhkan karyawan lain.Tuntutan pekerjaan atau tuntutan dari atasan juga dapat menjadi penyebab terjadinya kecurangan. Misalnya, saat dihadapkan pada tenggat waktu atau target yang ketat. Karena tekanan tersebut dan rasa stres karena belum mencapai target, seorang karyawan dapat melakukan berbagai tindakan, seperti memasukkan data pembeli palsu.
  • Pembenaran atau Rationalization, adalah ketika pelaku yang memberikan pembelaan diri dan membuat banyak alasan atas perbuatan yang sudah dilakukan, dengan tujuan perbuatannya tersebut dapat diampuni dan dimaklumi. Sebagai contoh, karyawan ini melakukan kecurangan karena mengeluh soal jumlah gaji yang kurang. 

Penyebab Korupsi menurut John Peter Bologne

Korupsi jelas bukanlah perbuatan yang dapat dipertimbangkan dua kali, Korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan seluruh orang di dunia. Korupsi masuk kedalam kategori FRAUD, yakni kecurangan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan pemerasan, penggelapan dana dan penyalahgunaan kekuasaan. Teori GONE yang dikembangkan oleh John Peter Bologne atau Jack Bologne juga menjelaskan demikian. Bahwasannya,  faktor atau penyebab korupsi adalah Greeds atau keserakahan, Opportunity atau kesempatan, Needs atau kebutuhan, dan Exposure atau pengungkapan. 

Teori Gone oleh John Peter Bologna (Dhiaz Rusyda, 2023)
Teori Gone oleh John Peter Bologna (Dhiaz Rusyda, 2023)
Dengan teori GONE ini, empat hal yang menjadi faktor terjadinya korupsi dapat menjadi lebih detail mengenai tindakan fraud atau kecurangan, atau "Penyebab terjadinya Korupsi". Penjelasan dari empat faktor tersebut menurut John Peter Bologne adalah sebagai berikut : 
  • Greeds atau Keserakahan, artinya adalah sebuah dorongan yang membuat pelaku buta akan segala tindakannya. Dengan keserakahan ini, pelaku bisa melakukan segala hal dan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. Seperti contoh, Pak Azar adalah pekerja disebuah perusahaan minyak dan tambang. Pak Azar kebetulan melihat dan menyadari berapa banyak penghasilan yang didapat bila ia menjadi seorang pemilik dari perusahaan tersebut. Karena serakah, Pak Azar membulatkan tekat untuk menguasai perusahaan minyak dan tambang tersebut, tidak peduli bagaimana caranya. Yang penting, Pak Azar bisa mendapatkan apa yang ia mau. Pak Azar tidak memperhatikan apa yang sudah ia punya, seperti tabungan dan simpanan uang pribadinya. Pak Azar selalu merasa kekurangan dan enggan bersyukur atas apa yang sudah ia miliki. 
  • Opportunity atau Kesempatan, artinya adalah Kesempatan yang merupakan bagian penting dari setiap pekerjaan fraud karena kesempatan dianggap faktor pemicu terjadinya kecurangan. Semakin tinggi tingkat kesempatan yang ada, maka semakin tinggi juga potensi terjadinya fraud atau kecurangan seperti korupsi. Sebagai contoh lanjutan dari Greeds diatas, Pak Azar selalu lolos dalam pengawasan dan hal tersebut membuat Pak Azar mudah melancarkan aksinya, dimulai dari mencuri uang hingga penggelapan dana demi kepentingan pribadi. Karena pengawasan yang lengah pula dapat merugikan perusahaan tersebut dan mendukung perilaku korupsi Pak Azar. 
  • Needs atau Kebutuhan, artinya adalah dengan adanya kebutuhan yang harus dipenuhi dari Pelaku, misalnya Pak Azar yang memiliki banyak kebutuhan untuk kehidupan keluarganya dan semua itu harus terpenuhi agar menjadi keluarga yang berkecukupan, Pak Azar semakin termotivasi atau terdorong untuk melakukan tindak korupsi atau kecurangan (fraud). Semakin tinggi tingkat kebutuhannya, maka akan semakin tinggi potensi seseorang melakukan korupsi.   
  • Expose atau Pengungkapan, artinya adalah konsekuensi yang didapat oleh pelaku korupsi apabila dia diketahui berbuat kecurangan. Dan konsekuensi yang ada ini tidak menjamin pelaku untuk berhenti melakukan tindakan korupsi, bisa jadi setelah hukuman yang ada, pelaku berbuat korupsi lagi. Seperti contoh, Pak Azar diketahui melakukan korupsi sebesar ratusan juta dan dihukum atas perilakunya. Namun, perlu diwaspadai bahwa Pak Azar bisa jadi belum 'kapok' atas perilakunya. Maka kita perlu adanya hukum yang tegas untuk pelaku korupsi di Indonesia. 

Pandangan Korupsi menurut Robert Klitgaard

Robert Klitgaard adalah seorang ahli dalam bidang penelitian tentang korupsi dan upaya pemberantasan korupsi. Ia telah memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam pemahaman fenomena korupsi dan merumuskan berbagai konsep terkait dengan masalah ini. Korupsi, menurut pandangan Robert Klitgaard, dapat diartikan sebagai tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan bagi individu, keluarga, atau kelompok tertentu. Istilah korupsi ini secara khusus berkaitan dengan pejabat publik atau pejabat negara yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik berupa status maupun uang.

Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi pelaku korupsi. Korupsi dapat dijelaskan sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan negara dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi berupa status atau uang, yang dapat melibatkan individu, keluarga dekat, atau kelompok tertentu. Selain itu, korupsi juga melibatkan pelanggaran aturan dalam melakukan beberapa tindakan pribadi. Korupsi sering terjadi ketika terdapat ketidakseimbangan antara kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat dan kontrol yang ada terhadap penggunaan kekuasaan tersebut. Korupsi sering kali muncul ketika peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan tidak diimbangi oleh sistem pengawasan dan hukuman yang efektif. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan korupsi.

Robert Klitgaard juga menekankan pentingnya faktor ekonomi dalam memahami korupsi. Baginya, korupsi sering kali terkait dengan insentif ekonomi, di mana pelaku korupsi mendapatkan keuntungan finansial atau materi dari tindakan korupsi yang mereka lakukan. Dalam konteks ini, Klitgaard mengembangkan konsep "rumus korupsi" yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu monopoli kekuasaan, diskresi, dan ketidakefektifan sistem pengawasan.

Monopoli kekuasaan merujuk pada situasi di mana pejabat memiliki kendali penuh terhadap sumber daya atau keputusan yang dapat memberikan keuntungan. Diskresi mengacu pada kebebasan yang dimiliki oleh pejabat dalam mengambil keputusan tanpa terlalu banyak kendali atau pengawasan. Ketidakefektifan sistem pengawasan mengindikasikan lemahnya mekanisme pengawasan yang dapat mencegah atau mengungkap tindakan korupsi. Robert Klitgaard juga menyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

"Bagaimana Bisa Korupsi dapat terjadi? (Menurut Robert Klitgaard)"

Faktor utama yang menyebabkan Korupsi terjadi menurut Robet Klitgaard adalah  adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diseimbangi oleh akuntabilitas, rumusnya adalah C = M + D - A, atau Teori CMDA.  Maksud dari rumus disamping adalah : 

Teori CMDA Robert Klitgaard mengenai Faktor Korupsi (Dhiaz Rusyda, 2023)
Teori CMDA Robert Klitgaard mengenai Faktor Korupsi (Dhiaz Rusyda, 2023)

C = Corruption atau Korupsi 

M = Monopoly of Power atau Monopoli Kekuasaan

D = Discretion atau Dirskresi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun