Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   13:29 Diperbarui: 29 Mei 2022   13:35 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di K12 ini akan membahas mengenai WIPO  atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. 

dokpri
dokpri

World Intellectual Property Organization

 

WIPO ( Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia ) merupakan salah satu dari 15 badan khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). WIPO mulai berjalan pada tanggal 26 April 1970 ketika konvensi mulai berlaku. WIPO diciptakan untuk mempromosikan dan juga melindungi kekayaan intelektual (IP) yang berada di seluruh dunia dengan bekerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional. Kegiatan dan tugas WIPO sendiri adalah 

 

  1. Hosting forum untuk membahas dan membentuk aturan serta kebijakan IP internasional,

  2. Menyediakan layanan global yang dapat mendaftarkan dan melindungi IP di berbagai negara,

  3. Menyelesaikan sengketa IP lintas batas, 

  4. Membantu menghubungkan sistem IP melalui standar

  5. Dengan memberikan laporan dan statistik mengenai status perlindungan atau inovasi IP baik secara global maupun di beberapa negara tertentu. 

 

Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai bagaimana menggunakan paten untuk mengekstrak nilai dari produk bioteknologi yang berfokus pada sistem negara AS. Industri bioteknologi ini sangat penting untuk kemajuan peradaban manusia dan juga ekonomi Amerika. Sektor ini sangat bergantung pada insentif yang diberikan oleh paten untuk merasionalisasi resiko dari besarnya investasi dalam penelitian dan pengembangan ilmu kehidupan (R&D). Resiko ini akan terbayar bagi masyarakat dengan menghasilkan solusi yang dapat membantu mendiagnosis, mencegah, dan mengobati penyakit dan gangguan. Dengan ini dapat menciptakan pekerjaan bergaji tinggi dan mendorong daya saing global. Bioteknologi di EPO, sama seperti semua teknologi lainnya. dalam penemuan bioteknologi pada umumnya dianggap dapat dipatenkan berdasarkan hukum dan proses pemeriksaan paten umum yang sama, dan berlaku untuk semua penemuan. Hak kekayaan intelektual bioteknologi adalah kepemilikan hukum atas suatu kepentingannya dalam paten, merek dagang atau rahasia dagang. Berarti perusahaan lain tidak dapat menggunakan aset tersebut tanpa adanya izin dari perusahaan yang didirikan sebagai pemilik resmi. 

Apa saja jenis paten? Ada tiga jenis paten-utilitas, desain, dan Pabrik.

Paten Utilitas.

Paten Desain.

Paten Tanaman.

 

Dalam produk, paten memiliki peran yaitu sebagai pengembangan, dimana : 

1. Hak paten dapat dilisensikan dengan cara yang terbaik mempromosikan eksploitasi komersial 

penemuan

2. Lisensi eksklusif terbatas lapangan-eksklusif lisensi dalam bidang penggunaan yang ditentukan 

3. Lisensi menyampaikan penggunaan eksklusif dipatenkan gen dalam tanaman tertentu untuk satu

entitas, dan untuk tanaman lain untuk entitas lain

5. Lisensi Non-eksklusif dibatasi oleh ruang lingkup lisensi

4. Hak untuk memasukkan / Menggunakan gen secara spesifik varietas, dan untuk menjual varietas tanaman tertentu pada basis non-eksklusif

 Pengungkapan dalam permohonan paten harus cukup sehingga pekerja terampil di lapangan, membaca aplikasi, akan menyimpulkan bahwa penemu itu dalam kepemilikan diklaim

penemuan pada tanggal pengajuan aplikasi.

 

Daftar Pustaka 

World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun