Mohon tunggu...
Dhenys Fauzy
Dhenys Fauzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum keluarga Islam

Jalani, hadapi, dan nikmati. Berproses lah semaksimal mungkin, dan jadikan dirimu sebagai acuan kegiatan mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Gambaran Pengertian Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah

3 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 4 Juni 2023   02:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA : HIBAH, WASIAT, DAN WASIAT WAJIBAH

kelompok 5

1. Bagaimana sistem pembagian tempat dalam pembagian harfta warisan menurut hukum adat, hukum barat dan hukum islam?

a) Hukum Adat

Sistem adat itu terdiri dari 3 jenis yaitu: 

  • individual dinama sistem kewarisan individual merupakan  sistem kewarisan yang para ahli warisnya mendapatkan bagian untuk bisa menguasai serta memiliki harta warisan secara perorangan.
  • Kolektif, yaitu salah satu sistem dalam kewarisan di mana para ahli waris dapat mewarisi harta pewaris yang tidak dapat dibagi bersama-sama.
  • Mayorat,  sistem di mana harta waris diberikan kepada anak tertua yang bertugas menjadi kepala keluarga dan menggantikan kedudukan ayah atau ibunya. Di Dalam sistem kewarisan mayorat, juga dikenal dengan adanya mayorat laki-laki dan mayorat perempuan. Mayorat laki-laki berarti laki-laki tertua yang berhak menjadi ahli waris. Sebaliknya, mayorat perempuan berarti anak perempuan tertualah yang berhak menjadi ahli waris.

b) Hukum Barat

Dalam menurut hukum waris barat ini terdapat 6 asas yaitu:

  • Asas Keutamaan
  • sas Penggantian
  • Asas Ahli waris yang mati bersamaan
  • Asas Warisan tak terurus
  • Asas Hereditas petition (memperjuangkan hak waris)
  • Asas Bagian mutlak

c) Hukum Islam

Dalam pasal 171 KHI Hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian ditentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris serta menentukan bagian ahli waris. dan pada prinsipnya asas ke warisan islam itu keadilan, jadi walaupun seseorang tidak mempunyai hubungan darah ataupun tidak beragama islam, orang tersebut masih bisa mendapatkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris.

2. Apakah urgensi hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dalam masyarakat?

Urgensi wasiat menulis surat wasiat untuk ditinggalkan kepada keluarga tercinta, sebenarnya surat wasiat ini juga sangat penting, dikarenakan kita membantu menghindari perpecahan hubungan antara sanak keluarga yang telah ditinggalkan, dengan cara menjelaskan secara pasti pembagian harta peninggalan dengan baik tanpa ada menyebabkan satu pihak maupun banyak pihak yang dapat mengajukan protes, sebab keputusan dari surat wasiat memiliki sebuah sifat mengikat. 

3. mengapa hibah, wasiat, dan wasiat wajibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia?

  • Hibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia dikarenakan hibah merupakan salah satu cara perpindahan harta dari seseorang kepada orang tertentu yang  memiliki legalitas yang kuat, hal tersebut dikarenakan indonesia merupakan negara hukum dan segala sesuatu akan kuat legalitasnya jika didasari dengan sebuah hukum.
  • Wasiat  merupakan suatu hal dalam kewarisan yang dianggap sangat penting dikarenakan dengan adanya wasiat, sebuah hubungan keluarga tidak akan terpecah belah karena memperrebutkan harta warisan karena semua bagian telah dicantumbkan dan dibagi dalam surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris. Oleh sebab itu wasiat dimasukkan dalam pelaksanaan hukum islam di indonesia karena dianggap suatu hal yang pentinhg.
  • Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat sebuah permasalahan yang terjadi antara pewaris dan ahli waris, contohnya cucu/cucu-cucu dari anak/anak-anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu daripada sang pewaris. Dengan adanya wasiat wajibah ini, bagian seorang ahli waris yang telah meninggal masih dapat dihitung dan jharta waris dari seorang pewaris masih dapat dibagi secara adil serta merata kepada ahli warisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun