3. mengapa hibah, wasiat, dan wasiat wajibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia?
- Hibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia dikarenakan hibah merupakan salah satu cara perpindahan harta dari seseorang kepada orang tertentu yang  memiliki legalitas yang kuat, hal tersebut dikarenakan indonesia merupakan negara hukum dan segala sesuatu akan kuat legalitasnya jika didasari dengan sebuah hukum.
- Wasiat  merupakan suatu hal dalam kewarisan yang dianggap sangat penting dikarenakan dengan adanya wasiat, sebuah hubungan keluarga tidak akan terpecah belah karena memperrebutkan harta warisan karena semua bagian telah dicantumbkan dan dibagi dalam surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris. Oleh sebab itu wasiat dimasukkan dalam pelaksanaan hukum islam di indonesia karena dianggap suatu hal yang pentinhg.
- Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat sebuah permasalahan yang terjadi antara pewaris dan ahli waris, contohnya cucu/cucu-cucu dari anak/anak-anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu daripada sang pewaris. Dengan adanya wasiat wajibah ini, bagian seorang ahli waris yang telah meninggal masih dapat dihitung dan jharta waris dari seorang pewaris masih dapat dibagi secara adil serta merata kepada ahli warisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!