Mohon tunggu...
Dhenys Fauzy
Dhenys Fauzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum keluarga Islam

Jalani, hadapi, dan nikmati. Berproses lah semaksimal mungkin, dan jadikan dirimu sebagai acuan kegiatan mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Gambaran Pengertian Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah

3 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 4 Juni 2023   02:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. mengapa hibah, wasiat, dan wasiat wajibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia?

  • Hibah diberlakukan dalam praktik hukum islam di indonesia dikarenakan hibah merupakan salah satu cara perpindahan harta dari seseorang kepada orang tertentu yang  memiliki legalitas yang kuat, hal tersebut dikarenakan indonesia merupakan negara hukum dan segala sesuatu akan kuat legalitasnya jika didasari dengan sebuah hukum.
  • Wasiat  merupakan suatu hal dalam kewarisan yang dianggap sangat penting dikarenakan dengan adanya wasiat, sebuah hubungan keluarga tidak akan terpecah belah karena memperrebutkan harta warisan karena semua bagian telah dicantumbkan dan dibagi dalam surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris. Oleh sebab itu wasiat dimasukkan dalam pelaksanaan hukum islam di indonesia karena dianggap suatu hal yang pentinhg.
  • Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat sebuah permasalahan yang terjadi antara pewaris dan ahli waris, contohnya cucu/cucu-cucu dari anak/anak-anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu daripada sang pewaris. Dengan adanya wasiat wajibah ini, bagian seorang ahli waris yang telah meninggal masih dapat dihitung dan jharta waris dari seorang pewaris masih dapat dibagi secara adil serta merata kepada ahli warisnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun