Mohon tunggu...
Dhenys Fauzy
Dhenys Fauzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum keluarga Islam

Jalani, hadapi, dan nikmati. Berproses lah semaksimal mungkin, dan jadikan dirimu sebagai acuan kegiatan mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Hukum Perdata Islam Indonesia (Jadikan Hidupmu Lebih Berarti dengan Ilmu)

29 Maret 2023   22:47 Diperbarui: 4 Juni 2023   02:15 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari bunyi pasal di atas dapat dijelaskan ketentuan dalam
Kompilasi hukum islam Pasal 53 sebagai berikut101:
1) Perkawinan wanita hamil diperbolehkan kepada siapa saja wanita yang
dalam keadaan hamil tanpa ada ketentuan sebab-sebab kehamilannya.
Maksudnya, apapun yang menyebabkan kehamilan wanita sebelum
perkawinan yang sah dapat menjadi syarat kebolehan perkawinan wanita
hamil selama memenuhi syarat perkawinan. 

Kehamilan wanita yang
terjadi akibat perkosaan, wati syubhat, maupun perzinaan
diperbolehkan terjadinya perkawinan wanita hamil. Jadi meskipun
kehamilan tersebut karena adanya perbuatan zina yang dilakukan secara sengaja dan tidak ada syubhat di dalamnya, tetap saja wanita yang hamil
itu dapat dinikahkan.


5. Memang betul jika perceraian dibolehkan oleh Allah SWT. dan halal hukumnya akan tetapi allah sangat membenci yang namanya perceraian. Alasan logisnya seperti ini: jika pada sebelum pernikaha 2 belah pihak suami dan istri adalah pasangan yang bukan mahrom setelah menikah mereka menjadi pasangan yang mahrom dan boleh mebgkumpuli satu sama lain anta (istri dan suami) lalu kenapa harus terjadi perceraian apakah allah kurang adil terhadap kalian wahai manusia.

Kutipan diatas hanyalah sebuah gambaran terkait metode yang di buat untuk mengantisipasi perceraian, dan ada beberapa poin penting yang harus saudara-saudari perhatikan supaya terhindar dan jauh dari kata dan perbuatan cerai, antara lain:
1) Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
2) Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
3) Menghindari tindakan kekerasan.
4) Menghindari sikap egois.
5) emperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.
6) erdoa dan berserah diri kepada Allah.
Dari ke-6 poin tersebut insyaallah akan menghindarkan saudar-saudari sekalian dari yang namanya perceraian. Insyaallah, wallahua'lam bisshoab.


6. Judul dari buku  yang saya baca kemari yaitu terkait. "Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia", yang di tulis oleh: (Taufiqurrohman Syahuri, Maret 2013).

Dan disini saya juga akan memberikan kesimpulan terkait buku yang saya baca diantaranya: Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan menge nai proses pembentukan Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan hubungan antara Undang-undang tersebut dengan hukum Islam sebagaimana telah diuraikan di dalam bab-bab terdahulu, dapat ditarik beberapa kesimpulan atas permasalahan-permasalahan yang diajukan dalam peneli- tian ini, sebagai berikut:

1) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah hasil akhir dari dialog panjang bangsa Indonesia tentang hukum perkawinan, yang telah dilakukan sejak tahun 1950 dengan dibentuknya Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak, dan Rujuk atau dikenal dengan sebutan Panitia NTR. Sejak dibentuknya Pani- tia NTR ini, sudah ada lima rancangan undang-undang perkawinan (4 RUU usul Pemerintah dan I RUU usul inisiatif anggota DPR) yang pernah dibahas dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi semuanya gagal untuk dijadikan undang-undang. 

Kegagalan ini disebabkan karena ada nya perbedaan pendapat me ngenai sistem undang-undang perkawinan yang hen dak dibentuk itu, Pendapat pertama menghendaki satu sistem undang-undang perkawinan yang berlaku umum dengan tidak menyinggung hukum agama. Pendapat kedua menghendaki masing-masing golongan masyara kat memiliki undang-undang perkawinan sendiri. Pendapat ketiga menghendaki ada satu undang-undang pokok dan selanjutnya untuk masing-masing golongan diadakan undang-undang tersendiri.

2) Maksud dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk mengadakan perubahan sosial dan pembinaan perilaku perkawinan dalam masyarakat, yang waktu itu cenderung merugi kan wanita dan anak-anak, karena banyaknya perkawin an anak-anak di bawah umur, seringnya lembaga per- ceraian dan poligami disalahgunakan.
3)Dalam proses pembentukan Undang-undang No. 1 ta- hun 1974 tentang Perkawinan, sikap atau pandangan masyarakat terbagi ke dalam tiga aliran, yaitu: (1) aliran yang menginginkan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap istri dalam hidup berumah tangga. 

(2) aliran yang menghendaki suatu undang-undang perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia, dan (3) aliran yang menghendaki adanya pemisahan antara hukum negara dengan hukum agama dalam mengatur soal perkawinan. Aliran pertama umumnya disuarakan oleh kaum wanita. karena sebelum ada Undang-undang Perkawinan tahun 1974, kaum wanita inilah yang merasa paling dirugikan oleh perilaku perkawinan masyarakat pada waktu itu. 

Aliran kedua umumnya disuarakan oleh golongan Islam yang berpendapat bahwa masalah perkawinan, di sam- ping masalah sosial adalah juga masalah agama. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur perkawinan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama. Undang-undang yang bertentangan dengan norma-norma agama menurut aliran kedua ini, berarti bertentang- an juga dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun