Mohon tunggu...
Dhea septia ningsih
Dhea septia ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Universitas pamulang

dad how do i?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Abang Nathan,Predator Seksual yang Memanfaatkan kepolosan anak

4 Mei 2024   00:31 Diperbarui: 4 Mei 2024   00:31 2233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Abang Nathan: Predator Seksual yang Memanfaatkan Kepolosan Anak dibawah umur


Kasus Abang Nathan menggemparkan Indonesia pada akhir April 2024. Pria bernama asli Nathari Usama ini menjadi viral setelah aksinya meminta foto tak senonoh kepada siswi SD berusia 12 tahun bernama Ayu melalui media sosial.

Nathan mengincar Ayu melalui game Mobile Legends. Ia kemudian mendapatkan nomor telepon Ayu dan mulai melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

Dengan modus rayuan dan pujian, Nathan membuat Ayu luluh. Ia kemudian mulai melancarkan aksinya dengan meminta foto tak senonoh.

Ayu yang terintimidasi oleh ancaman Nathan pun menuruti permintaannya.

Kasus ini terbongkar setelah kakak Ayu, Fafa, melihat percakapan adiknya dengan Nathan di handphone. Fafa kemudian memposting percakapan tersebut di Twitter pada tanggal 27 April 2024.

Kasus ini pun viral dan menjadi sorotan publik. Masyarakat geram dengan tindakan bejat Nathan yang memanfaatkan kepolosan anak kecil untuk memuaskan hasratnya.

Pada tanggal 30 April 2024, Nathan ditangkap oleh pihak kepolisian di Bali. Ia kemudian dijerat pasal berlapis terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pada tanggal 2 Mei 2024, Nathan diputuskan bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus Abang Nathan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap predator seksual yang mengincar anak-anak. Orang tua perlu memberikan edukasi seks kepada anak-anak mereka dan mengawasi aktivitas online mereka dengan cermat.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus Abang Nathan:

Pelaku: Nathari Usama alias Abang Nathan
Korban: Ayu, siswi SD berusia 12 tahun
Modus: Merayu dan mengancam korban untuk mengirimkan foto tak senonoh
Dampak: Ayu mengalami trauma psikologis
Hukuman: 7 tahun penjara
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan anak di Indonesia. Perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di masa depan.

Berikut beberapa tips untuk melindungi anak dari predator seksual:

Ajarkan anak tentang bahaya pelecehan seksual.
Bicarakan dengan anak tentang pentingnya menjaga privasi.
Awasi aktivitas online anak.
Dorong anak untuk terbuka kepada Anda jika mereka mengalami sesuatu yang tidak menyenangkan.
Laporkan ke pihak berwajib jika Anda mengetahui adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual.


Sumber informasi:

 https://twitter.com/tribunjateng/status/1785936270071652437 

https://www.pitutur.id/peristiwa/1404608301/abang-nathan-pelaku-pelecehan-seksual-anak-kelas-6-sd-dijatuhi-3-pasal-berlapis-wajib-dihukum-seberat-beratnya 

https://twitter.com/Beritasatu/status/1784771728469901405

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun