Pelaku: Nathari Usama alias Abang Nathan
Korban: Ayu, siswi SD berusia 12 tahun
Modus: Merayu dan mengancam korban untuk mengirimkan foto tak senonoh
Dampak: Ayu mengalami trauma psikologis
Hukuman: 7 tahun penjara
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan anak di Indonesia. Perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di masa depan.
Berikut beberapa tips untuk melindungi anak dari predator seksual:
Ajarkan anak tentang bahaya pelecehan seksual.
Bicarakan dengan anak tentang pentingnya menjaga privasi.
Awasi aktivitas online anak.
Dorong anak untuk terbuka kepada Anda jika mereka mengalami sesuatu yang tidak menyenangkan.
Laporkan ke pihak berwajib jika Anda mengetahui adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual.
Sumber informasi:
 https://twitter.com/tribunjateng/status/1785936270071652437Â
https://twitter.com/Beritasatu/status/1784771728469901405
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H