Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Ujian Akhir Semester yuk!

11 Desember 2023   06:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun legal pluralism masih berlaku dalam masyarakat, seharusnya masyarakat tetap patuh dan mengikuti terhadap sentralism hukum
b. kritik proggresive
Di Indonesia sendiri perkembangan dalam pembentukan hukum sangat pesat, namun pembentukan ini kerap disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. 

4. Jelaskan kata kunci berikt dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism? 

a. Law and social control 

Law and social kontrol yakni hukum sebagai pengendali sosial. Hukum sebagai pengendali tingkah laku masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus taat hukum demi tercapainya tujuan hukum. 

b. Law as tool of engineering 

Law as tool of engineering adalah hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dimana dalam hal ini berarti hukum diharapkan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. 

c. socio-legal studies

Socio legal studies adalah studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum dalam pendekatan sosial. 

d. Legal Pluralism 

Legal pluralism adalah munculnya suatu kegentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism ini sangat bermanfaat pada beberapa tatanan masyarakat. Namun perlu disadari bahwa di Indonesia terdapat sentralisme hukum yang harus dipatuhi. 

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun